Proyek Rp4,09 Miliar Dipertanyakan: Kewenangan PPK, Transparansi Pengadaan hingga Kualitas Pekerjaan Disorot

Kota Tangerang, Newssurya.com  — Proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan) di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.093.440.411, menjadi sorotan. Sejumlah aspek mulai dari kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), transparansi proses pengadaan, hingga kualitas pekerjaan di lapangan dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Jaya Konstruksi tersebut diketahui berada di bawah tanggung jawab PPK berinisial Iwan, ST. Sorotan muncul setelah terdapat pertanyaan mengenai kesesuaian kompetensi dan sertifikasi pengadaan yang dimiliki PPK dengan tugas serta kewenangan yang diberikan dalam pelaksanaan proyek bernilai lebih dari Rp4 miliar tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PPK bersangkutan memiliki sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tipe C. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penugasan dan kesesuaian kualifikasi yang digunakan.

Namun demikian, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai apakah sertifikasi, kompetensi, serta penetapan PPK tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

 

Kewenangan PPK Perlu Dijelaskan

Dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah, PPK memiliki tugas dan kewenangan tertentu yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta penugasan dari instansi terkait.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp4,09 miliar, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana proses penetapan PPK dilakukan, apa dasar hukumnya, serta apakah kompetensi dan sertifikasi pejabat yang ditugaskan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pertanyaan tersebut menjadi penting bukan semata-mata mengenai sosok pejabat yang ditunjuk, tetapi juga menyangkut kepastian bahwa seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Untuk itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang memiliki kewenangan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terkait status maupun kewenangan PPK dalam proyek tersebut.

 

Konfirmasi kepada Inspektorat Belum Mendapat Tanggapan

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Ahmad Sajari, S.E.T., M.M., selaku Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kota Tangerang, pada 28 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi yang disampaikan antara lain menyangkut dugaan ketidaksesuaian sertifikasi PPK dengan nilai pekerjaan serta pertanyaan mengenai proses pengadaan yang disebut sulit ditelusuri melalui sistem pengadaan elektronik.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Inspektorat.

Ketiadaan tanggapan tersebut tentunya tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Sebaliknya, klarifikasi dari Inspektorat justru diperlukan untuk memastikan apakah penugasan PPK dan pelaksanaan proyek telah sesuai ketentuan atau terdapat aspek administratif yang perlu diperiksa lebih lanjut.

 

Transparansi Proses Pengadaan Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan mengenai PPK, proses pengadaan proyek juga menjadi perhatian.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proyek tersebut tercatat menggunakan mekanisme E-Katalog/E-Purchasing. Namun, sejauh mana proses dan dokumen pengadaannya dapat ditelusuri secara terbuka masih menjadi pertanyaan.

Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain dasar penggunaan metode pengadaan, proses pemilihan atau penetapan penyedia, dokumen kontrak, serta dokumen pendukung lainnya.

Transparansi tersebut penting mengingat proyek menggunakan anggaran bernilai miliaran rupiah. Masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, penjelasan dari instansi teknis maupun pejabat yang berwenang dibutuhkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

Kondisi Fisik Pekerjaan Turut Menjadi Sorotan

Sorotan berikutnya berkaitan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan pantauan awak media, terdapat sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan teknis lebih lanjut. Di antaranya adalah dugaan penggunaan besi tulangan yang tidak sesuai spesifikasi, kondisi tanah dasar yang dinilai belum optimal dalam pemadatannya, serta ditemukannya bagian beton yang mengalami keretakan dan kebocoran meskipun pekerjaan masih relatif baru.

Temuan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan telah melanggar spesifikasi teknis. Untuk memastikan kondisi sebenarnya, diperlukan pemeriksaan oleh tenaga teknis yang kompeten dengan mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang dipersyaratkan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau spesifikasi, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai penjelasan maupun pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bacaan Lainnya

Dinas PUPR Kota Tangerang Belum Memberikan Klarifikasi

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Dinas PUPR Kota Tangerang, termasuk melalui Kepala Dinas Taufik Syahzaeni, ST, M.Si., M.Sc.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang menjadi sorotan, mulai dari penugasan PPK, mekanisme pengadaan, hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Tangerang.

Padahal, klarifikasi dari pemilik kegiatan sangat penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai proyek tersebut. Penjelasan resmi diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada hasil pantauan lapangan dan informasi yang berkembang, tetapi juga memuat keterangan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan.

 

Publik Menunggu Kejelasan

Proyek infrastruktur dengan nilai kontrak mencapai Rp4,09 miliar merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Pertanggungjawaban tersebut mencakup seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, penetapan pejabat, proses pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga pemeriksaan mutu hasil pekerjaan.

Karena itu, Inspektorat Kota Tangerang dan Dinas PUPR Kota Tangerang diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejumlah pertanyaan yang muncul terkait proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan).

Jika diperlukan, pemeriksaan administratif maupun teknis juga dapat dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai dengan regulasi, dokumen kontrak dan spesifikasi pekerjaan.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat dan menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari Ahmad Sajari selaku Irban IV Inspektorat Kota Tangerang maupun Taufik Syahzaeni selaku Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang. Redaksi tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

EKA ARISTIA

Newssurya.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *