PAGARALAM, liputan12.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Pagaralam melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/88/IV/2026/Satreskrim/Polres Pagaralam tertanggal 17 April 2026.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang berdomisili di Kabupaten Empat Lawang. Peristiwa diduga terjadi pada hari Rabu (15/04/2026) di sebuah penginapan yang berada di kawasan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Kapolres Kota Pagaralam melalui jajaran Unit PPA Satreskrim menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima informasi bahwa anak mereka terlibat bersama sejumlah laki-laki yang tidak dikenal. Keluarga kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban dalam kondisi selamat, setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan awal dan memanggil terduga pelaku untuk memberikan keterangan. Pada hari Senin (20/04/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik menetapkan pihak bersangkutan sebagai tersangka dan segera melakukan penangkapan secara langsung. Dalam proses penyidikan, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kejadian.
Kasus ini diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik masih dalam tahap melengkapi berkas perkara, termasuk menunggu hasil pemeriksaan kesehatan (visum) korban serta melakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua atau wali, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di bawah tanggung jawabnya. Hal ini penting dilakukan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan anak di masa depan.































https://shorturl.fm/v8arQ