FH Unnes Sambut Positif Gagasan Program Profesi Advokat, Siap Perkuat Kompetensi Alumni Hukum

SEMARANG, Nwessurya.com – Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) menyatakan dukungan terhadap gagasan pembentukan Program Profesi Advokat (PPA) yang diinisiasi bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional. Program tersebut dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat kompetensi lulusan hukum sekaligus menjawab kebutuhan profesi advokat yang semakin kompleks.

Dukungan itu mengemuka dalam agenda silaturahmi dan penjajakan Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum Unnes dan Dewan Pimpinan Daerah PERADI Profesional Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis (18/6/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi kedua lembaga untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan profesi advokat bekerja sama dengan organisasi advokat.

Dekan Fakultas Hukum Unnes, Prof. Dr. Ali Mahsyar, S.H., M.H., menilai kerja sama tersebut memiliki nilai strategis karena mampu menghubungkan dunia akademik dengan praktik hukum secara langsung.

Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan profesi akan memberikan nilai tambah bagi lulusan hukum yang ingin meniti karier sebagai advokat profesional. Selain itu, kerja sama tersebut juga sejalan dengan misi perguruan tinggi dalam menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik rencana nota kesepahaman dan kerja sama ini. Sinergi antara kampus dan organisasi advokat akan memperkuat kualitas lulusan sekaligus membuka ruang pengembangan layanan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Wakil Dekan Bidang Bisnis, Riset, dan Kerja Sama FH Unnes, Muhammad Azil Maskur, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya sejak lama memiliki perhatian terhadap pengembangan Program Profesi Advokat.

Menurutnya, apabila program tersebut dapat direalisasikan, maka akan menjadi salah satu model pengembangan pendidikan hukum yang menjawab kebutuhan profesi advokat di masa mendatang.

“Kami juga pernah menggagas berdirinya Program Profesi Advokat. Karena itu, kami menyambut baik arah kerja sama ini dan berharap dapat terealisasi secara optimal,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD PERADI Profesional Jawa Tengah, Dr. IG Henri Pelupessy, melalui Muhammad Alfin Aufillah Zen, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun sistem pendidikan profesi yang lebih terintegrasi.

Dalam konsep yang sedang dibahas, kurikulum pendidikan profesi dapat disusun bersama oleh perguruan tinggi dan organisasi advokat sehingga menghasilkan standar kompetensi yang lebih baik. Selain itu, sertifikasi profesi advokat juga dapat dilakukan melalui mekanisme kolaboratif yang tetap mengedepankan kualitas dan integritas profesi.

Pertemuan tersebut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unnes Prof. Dr. Ali Mahsyar, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Bisnis, Riset, dan Kerja Sama Muhammad Azil Maskur, S.H., M.H., Ketua Program Studi S-1 Ilmu Hukum Ratih Damayanti, S.H., M.H., Dr. Duhita Driyah Suprapti, S.H., M.Hum., dan Rizqan Naelufar, S.H., M.H.

Adapun dari DPD PERADI Profesional Provinsi Jawa Tengah hadir Dr. IG Henri Pelupessy, Dr. (Hc.) Joko Susanto, Muhammad Alfin Aufillah Zen, Sumanto S. Tirtowijoyo, serta Muhammad Yudhi Rizqi Imanuddin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *