Laporan Khusus: Lapor Kapolri! Dugaan Perjudian Sabung Ayam & Dadu di Jombang Meresahkan, Aparat Diminta Tindak Tegas

Sumber: Nwessurya.com | Jombang, 1 September 2026

Jombang, — Suasana kehidupan masyarakat Kabupaten Jombang yang dikenal sebagai daerah santri dan pusat pendidikan Islam kini ternoda oleh keberadaan dugaan praktik perjudian yang berlangsung secara terang-terangan di sejumlah titik wilayah. Aktivitas sabung ayam dan permainan dadu yang diduga berlangsung terus-menerus itu kini menjadi sorotan tajam warga, yang menuntut aparat penegak hukum — mulai dari tingkat Polres Jombang hingga pimpinan tertinggi Polri — untuk segera turun tangan dan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, setidaknya terdapat dua lokasi yang menjadi pusat dugaan aktivitas perjudian tersebut, yaitu di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, serta wilayah Desa Manduro, Kecamatan Kabuh. Di kedua lokasi itu, warga melaporkan bahwa kegiatan perjudian berlangsung dalam skala yang tidak lagi rahasia, bahkan diketahui luas oleh masyarakat sekitar.

“Jombang ini daerah santri, banyak ulama dan tokoh agama. Kami tidak mau kotor oleh perjudian yang dibiarkan berlangsung. Kalau memang ada, tolong segera ditindak, jangan sampai ada yang melindungi,” ujar Rusli (43), salah satu warga yang merasa sangat resah melihat kondisi tersebut.

Keresahan warga bukan hanya muncul karena adanya pelanggaran hukum semata, melainkan juga karena adanya dugaan kuat adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau pembekuan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Warga mempertanyakan: mengapa kegiatan yang sudah diketahui banyak orang itu justru berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa ada penindakan yang berarti? Apakah ada instruksi yang tidak sampai ke lapangan, atau justru ada oknum yang sengaja membiarkan?

Namun demikian, redaksi Nwessurya menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun oknum aparat tersebut masih berupa laporan dan tudingan yang memerlukan klarifikasi serta verifikasi resmi. Sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan yang sah, tidak dapat langsung disimpulkan adanya keterlibatan aparat atau pembiaran oleh pihak berwenang. Yang paling mendesak saat ini adalah melakukan pengecekan lapangan secara transparan dan menyeluruh.

 

⚖️ Dasar Hukum Jelas, Tidak Ada Alasan Membiarkan

Menanggapi laporan tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. menegaskan bahwa perjudian — dalam bentuk apa pun — adalah perbuatan yang tegas dilarang dan dikenai sanksi pidana.

“Dasar hukumnya sangat jelas dan tidak bisa diperdebatkan. Dalam KUHP lama diatur Pasal 303 dan 303 Bis, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Kini dalam KUHP Nasional yang baru — UU No. 1 Tahun 2023 — ketentuan itu diperbarui dan dipertegas, termasuk juga bagi pihak yang menyediakan tempat, memberi kesempatan, maupun melindungi kegiatan tersebut,” ungkap Didi.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Baik pelaku utama, penyedia tempat, maupun pihak yang memberi perlindungan — jika terbukti — semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tugas aparat penegak hukum bukan hanya menangkap pemain, tapi juga membongkar jaringan dan perlindungan di baliknya. Penindakan harus profesional, transparan, dan berbasis pada alat bukti yang sah,” tambahnya.

 

📢 Warga Menuntut: Instruksi Harus Turun Sampai ke Tingkat Bawah

Warga berharap agar Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Jombang memberikan perhatian serius terhadap laporan ini. Instruksi untuk memberantas perjudian tidak boleh hanya berhenti di ruang rapat pimpinan, melainkan harus terlaksana sampai ke tingkat pos polisi dan jajaran terdepan di lapangan.

 

Langkah yang diharapkan warga:

  • ✅ Segera lakukan pengecekan dan penyelidikan ke dua lokasi yang dilaporkan
  • ✅ Jika terbukti, segera tertibkan arena judi dan amankan seluruh pihak yang terlibat

  • ✅ Lakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu

  • ✅ Tetapkan pengawasan berkelanjutan agar judi tidak muncul kembali setelah ditindak

  • ✅ Berikan klarifikasi resmi kepada publik terkait dugaan pembiaran yang mencuat

 

Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur maupun Polres Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Newssurya akan terus memantau perkembangan dan berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak berwenang. Masyarakat berharap penegakan hukum di Kabupaten Jombang dapat berjalan bersih, tegas, dan dapat dipercaya — sebagaimana citra Jombang yang santun dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

 

Penulis: EKA ARISTIYA

© Newssurya.com— Jurnalistik Berbasis Fakta & Akuntabilitas

 

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *