LBH Ansor Jateng Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Ada Apa Oknum TNI Nekat Berbuat Keji?

SEMARANG, Nwessurya.com – Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. LBH Ansor Jateng mendesak agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan akuntabel demi terwujudnya keadilan yang sejati.

Ketua PW LBH Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo, dengan tegas mengutuk segala bentuk kekerasan, terlebih yang menyasar aktivis pembela hak asasi manusia. “Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan. Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut perlindungan terhadap aktivis dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia,” tegas Muhtar pada Rabu (18/3/2026).

Lebih lanjut, Muhtar Hadi Wibowo menekankan perlunya pengawasan publik yang ketat dalam setiap tahapan proses hukum. “Publik harus berperan aktif mengawasi kasus ini. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, ada kepentingan apa yang membuat oknum TNI nekat melakukan tindakan keji semacam ini?” ungkapnya, menyiratkan adanya kejanggalan yang perlu diinvestigasi lebih mendalam.

Sebelumnya, Markas Besar TNI telah mengumumkan bahwa empat anggotanya diduga terlibat dalam aksi keji tersebut. Keempatnya adalah NDP (kapten), SL (letnan satu), BHW (letnan satu), dan ES (sersan dua). Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa keempat terduga pelaku telah diamankan di Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Proses penyidikan sedang berjalan, termasuk pemeriksaan saksi korban dan pengajuan visum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM),” jelas Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.

Keempat terduga pelaku terancam jeratan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun. LBH Ansor Jateng berharap proses hukum dapat berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dan menghasilkan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.

Muhtar Hadi Wibowo menambahkan, “Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Kami percaya TNI akan bertindak profesional, transparan, dan memberikan keadilan seadil-adilnya. Keadilan tidak hanya untuk korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI.” LBH Ansor Jateng akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan perlindungan bagi para pejuang hak asasi manusia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *