
Semarang – Nwessurya.com – Proses penyidikan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri di Kota Semarang berinisial IHP terus berlangsung di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir seharian pada Jumat (10/07/2026), tim kuasa hukum korban menyoroti beberapa poin yang menjadi perhatian utama, mulai dari dugaan keterlibatan oknum aparatur hingga status kendaraan pribadi korban yang masih berada di tempat penyidikan.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Anak dan Perlindungan Hukum (UPH) serta Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
PROSES PEMERIKSAAN YANG BERJALAN INTENSIF
Selama proses pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari, ibu korban sebagai pelapor dan korban IHP mendapatkan pendampingan hukum dari Pusat Bantuan dan Hukum Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Agama dan Hukum (PBKLAH) Kota Semarang yang dipimpin oleh Agustiana Nurkomalasari, SH, MH, bersama dengan tim hukum lainnya.
“Kami memastikan seluruh hak korban tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung. Setiap tahapan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan aturan yang berlaku dan menjamin tidak terjadi kesalahan prosedural,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Selain itu, dalam sesi pemeriksaan, korban juga dimintai keterangan terkait kronologi kejadian yang terjadi di Jalan Purwosari V, Semarang Barat. Proses ini meliputi sebanyak 29 poin pertanyaan yang diajukan penyidik, sementara korban juga memberikan keterangan rinci dalam dua sesi pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam.
DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM INSTANSI
Di sela-sela proses pemeriksaan, tim kuasa hukum juga melakukan penelusuran terkait informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan anak dari oknum aparatur. Yanuar Habib, salah satu pengurus dari Forum Advokasi Hukum Semarang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait hal tersebut.
“Kami telah melakukan verifikasi lebih lanjut terkait informasi yang masuk. Apabila benar adanya keterlibatan, maka proses hukum harus berjalan secara profesional dan tanpa memandang latar belakang siapapun yang terlibat,” jelas Yanuar, didampingi Dr. (Hc) Joko Susanto dan M. Alfin Zaini.
Mereka juga berharap agar setiap langkah yang diambil didasarkan pada alat bukti yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga menyoroti keberadaan kendaraan pribadi korban yang hingga kini masih berada di wilayah Polsek Semarang Barat.
“Kami akan meminta klarifikasi mengenai dasar hukum penyimpanan kendaraan tersebut. Apabila dilakukan sebagai bagian dari penyitaan, harus ada surat keputusan yang jelas. Namun jika hanya sebagai bagian dari proses pemeriksaan, kami juga akan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak pemilik kendaraan,” tambah Agustiana.
PEMBUKAAN RUANG UNTUK KOMUNIKASI
Tim kuasa hukum juga membuka peluang bagi pihak yang merasa memiliki keterlibatan untuk melakukan komunikasi secara terbuka. Hal ini dilakukan guna menjamin proses hukum berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami tetap mengharapkan agar seluruh proses berjalan dengan transparan dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas tim kuasa hukum korban.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan siap menerima informasi tambahan dari masyarakat untuk memperkuat proses penyidikan yang akan datang. Semoga seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis/Editor: Tim Redaksi






























