Pemkab Labura dan Kejari Labuhan Batu Perkuat Kerjasama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Labuhan Batu UtaraNewssurya.com — Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Aula Ahmad Dewi Syukur pada Rabu (17/6/2026).

Wakil Bupati Labura Dr. H. Samsul Tanjung, S.T., M.H., yang membacakan sambutan pada acara tersebut, menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan kerja sama yang telah dimulai pada tahun 2024 dan telah berakhir beberapa waktu lalu. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas penanganan berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahannya.

“Kami berharap penandatanganan nota kesepahaman ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Labura. Dengan adanya kerja sama ini, berbagai perkara yang dihadapi pemerintah daerah di bidang perdata dan tata usaha negara dapat memperoleh pendampingan serta bantuan hukum secara optimal,” ujarnya.

Selain bantuan hukum, kerja sama ini juga membuka peluang bagi Pemerintah Kabupaten Labura untuk memperoleh pertimbangan hukum, pendapat hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kesempatan tersebut, Wakil Bupati Labura juga menghimbau seluruh perangkat daerah agar memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal, terutama dalam meminta pertimbangan hukum terkait pelaksanaan tugas yang masih menimbulkan keraguan. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *