Semarang, Nwessurya.com — Kasus dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Semarang memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ISBL dan IW. Penahanan dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Tengah setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jawa Tengah. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Afan Triyono, membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu ISBL dan IW. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ujar Afan Triyono.
Perkara dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2011, berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Semarang.
Dalam proses pengajuan kredit, CV Mekar Jaya Makmur menyerahkan sejumlah aset sebagai jaminan. Tersangka IW, yang saat itu menjabat sebagai Direktur CV Mekar Jaya Makmur, diduga menyerahkan jaminan berupa benda bergerak berupa persediaan barang yang telah diikat dengan fidusia.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, persediaan barang yang dijadikan jaminan tersebut diduga tidak ada atau fiktif.
Selain itu, terdapat jaminan berupa benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Nilai jaminan tersebut diduga telah dilakukan mark-up, sehingga nilainya menjadi lebih tinggi dibandingkan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, tersangka ISBL saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM). Dalam kapasitasnya tersebut, ISBL diduga melakukan pengumpulan data, verifikasi, analisis, serta pengusulan kredit kepada Pemimpin SKC Semarang yang bertindak sebagai pemutus kredit.
Proses tersebut berlangsung pada periode 2009–2010.
“Dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses pemberian kredit dan penggunaan agunan sebagai jaminan. Untuk agunan persediaan barang diduga fiktif, sementara jaminan tanah dan bangunan diduga telah dilakukan mark-up,” jelas Afan.
Kejati Jawa Tengah menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,9 miliar.
Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kedua tersangka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani masa penahanan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara keseluruhan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara.
Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






























