Pekanbaru, Nwessurya.com — Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan agar pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru dievaluasi dari aspek hukum, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Para peserta aksi menilai persoalan pengelolaan parkir tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, maupun pengelolaan penerimaan daerah.
Koordinator lapangan aksi, Raja, mengatakan kedatangan mereka ke Kejati Riau bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta adanya kepastian serta pengawasan hukum terhadap pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru.
“Kami tidak datang untuk mengadili, tetapi meminta kepastian hukum. Jika terdapat indikasi pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi, atau penyimpangan anggaran dalam perjanjian kerja sama parkir, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan,” ujar Raja dalam orasinya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pengelolaan retribusi maupun pendapatan dari sektor perparkiran dilakukan, termasuk kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Dalam aksi tersebut, aliansi menyerahkan dokumen tuntutan kepada pihak Kejati Riau. Setidaknya terdapat tiga poin utama yang disampaikan.
Pertama, audit forensik dan investigasi mendalam. Aliansi mendesak Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta proses tender pengelolaan perparkiran yang melibatkan PT YABISA di Kota Pekanbaru. Mereka meminta setiap proses diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kesesuaian dengan kontrak kerja sama.
Kedua, evaluasi kepatuhan hukum terhadap kontrak pengelolaan parkir. Aliansi meminta adanya transparansi mengenai pemasukan dari sektor perparkiran, termasuk kontribusinya terhadap PAD Kota Pekanbaru. Mereka juga mendorong agar pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak pengelola dapat dibuka secara transparan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, meminta penelusuran atas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Aliansi meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap informasi maupun temuan yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru.
Aksi berlangsung dengan tertib dan kondusif. Perwakilan massa kemudian diterima oleh pihak Kejati Riau untuk menyampaikan aspirasi dan dokumen tuntutan secara langsung.
Pihak Kejati Riau menyatakan telah menerima serta mencatat seluruh poin yang disampaikan massa aksi. Aspirasi tersebut selanjutnya akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta kewenangan institusi.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau menyebut aksi ke Kejati Riau merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi setelah mereka menilai komunikasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan jawaban yang dianggap memadai terkait tata kelola perparkiran.
Raja menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Parkir adalah bagian dari pelayanan publik dan harus dikelola secara transparan serta akuntabel. Kami berharap Kejati Riau dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Aliansi berharap proses evaluasi dan penelusuran hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perparkiran di Kota Pekanbaru agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan daerah.
Editor: Rozynasyaputra






























