
Newssurya Pagaralam – Kepolisian Resor Kota Pagaralam melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagaralam Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang tercatat dalam Pasal 262 ayat (2) Kode Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-09/V/2026/SPKT/POLSEK PAGARALAM SELATAN/POLRES PAGARALAM yang diajukan pada tanggal 29 Mei 2026.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Andi Wijaya, S.E, bersama Kanit Reskrim Bripka Dhani Aditama dan didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, AMd.Kep, SH, menerangkan bahwa pelapor dalam perkara ini bernama Ozi Nopriansyah, sedangkan korban adalah Ade Pranata, warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada hari Jumat, 29 Mei 2026, kurang lebih sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Rejo Sari RT 002 RW 001 Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, terduga pelaku berinisial ASJ dengan pekerjaan sebagai sopir, berdomisili di Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Korban mengalami berbagai luka akibat tindakan pengeroyokan, antara lain luka robek di bagian kepala, memar pada kepala, luka di bagian kening, luka di pelipis mata sebelah kiri, lebam pada kedua mata, luka di bagian punggung kiri, serta memar pada kedua lengan. Dalam proses pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok/parang dengan panjang sekitar 38 sentimeter bergagang kayu warna coklat beserta sarungnya yang berwarna coklat.
Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Andi Wijaya, S.E menjelaskan bahwa pada hari Jumat, 12 Juni 2026, kurang lebih sekitar pukul 12.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan yang dibackup oleh Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan,” ujar IPDA Andi Wijaya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Pagaralam Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama rekannya terhadap korban pada saat kejadian berlangsung.
“Kami akan terus melengkapi proses penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” ucap Bripka Dhani Aditama.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam IPTU Mansyur mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan kekerasan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif serta mempercayakan setiap persoalan kepada proses hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti yang diamankan telah disimpan di Polsek Pagaralam Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.






























