Putusan Banding Kasus Korupsi Pembelian Lahan 700 Hektar di Cilacap Dijatuhkan, Tiga Terdakwa Dihukum dan Diminta Ganti Rugi Negara

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"border":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

SEMARANG, Nwessurya.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengumumkan hasil putusan banding dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA) Perseroda dari Yayasan Diponegoro (Kodam IV/Diponegoro). Majelis hakim pengadilan banding telah menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan kesatu primair yang diajukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, S.H., menjelaskan bahwa putusan banding ini tidak hanya memperkuat aspek pembuktian yang telah disampaikan pada tingkat pertama, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang jelas dalam penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik luas.

“Putusan yang telah dikeluarkan ini mencerminkan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah serta dapat dipercaya. Kami sebagai pihak penuntut umum menghormati sepenuhnya putusan yang telah dibuat oleh pengadilan dan akan melakukan tindak lanjut hingga tahap eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum,” ucap Arfan kepada wartawan pada Rabu (16/04/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan, masing-masing terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peran serta dampak yang ditimbulkan. Terdakwa Andi Nur Huda dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp650 juta dengan ketentuan subsidiar empat bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152.158.772.318 kepada negara melalui Pemerintah Daerah Cilacap cq PT CSA (Perseroda). Pembayaran tersebut akan diperhitungkan dengan nilai aset yang telah disita, dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat tahun.

Terdakwa Awaludin Muri menerima pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidiar tiga bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Apabila tidak dapat membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Sementara itu, terdakwa Iskandar Zulkarnain dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsidiar tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4.021.777.000. Jika tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan, akan dilakukan penyitaan harta benda atau penggantian dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Arfan menambahkan bahwa penanganan perkara korupsi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian yang dialami negara. “Upaya pemulihan aset dan uang pengganti kerugian menjadi bagian krusial dalam setiap perkara tindak pidana korupsi. Kami akan mengoptimalkan seluruh langkah untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal,” tegasnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan transaksi nilai besar dalam pengelolaan aset daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengingatkan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan aset negara maupun daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pengelolaan aset, baik oleh pemerintah maupun badan usaha yang terkait,” tutup Arfan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Putusan ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap kasus korupsi di daerah tetap berjalan dengan ketat. Kawal terus sampai tuntas

  2. Penuntasan kasus korupsi seperti ini sangat penting untuk menjaga integritas tata kelola lahan di daerah. Semoga kedepannya birokrasi kita semakin bersih dan transparan demi kemajuan Cilacap