PADANG, SUMATERA BARAT — Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama AKBP Faisal kembali bergulir. Kuasa hukum AKBP Faisal, Suharizal, menyampaikan sejumlah keberatan dan argumentasi hukum terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilayangkan ke Polda Sumatera Barat.

Keterangan tersebut disampaikan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Pihak kuasa hukum menyebut sejak awal memilih tidak banyak memberikan pernyataan kepada media karena ingin menjaga nama baik institusi Kepolisian. Namun, seiring berkembangnya perkara, mereka menilai perlu memberikan penjelasan dari perspektif hukum dan versi kliennya.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 16 April 2026. Sementara itu, kuasa hukum AKBP Faisal mengacu pada Surat Kuasa Nomor 28/SKK.IV/LEGALITY/2026 tertanggal 21 April 2026.
Menurut materi yang disampaikan Suharizal, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di ruang Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat. Pasal yang dilaporkan disebut Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
AKBP Faisal, melalui kuasa hukumnya, membantah seluruh tuduhan tersebut. Suharizal menyebut kliennya menilai tuduhan itu sebagai fitnah dan upaya pembunuhan karakter yang berpotensi memengaruhi karier maupun kehidupan pribadi yang bersangkutan.
Soroti Kronologi Sebelum Dugaan Peristiwa
Salah satu hal yang dipertanyakan pihak kuasa hukum adalah rangkaian kejadian sebelum dugaan peristiwa tersebut.
Dalam materi yang disampaikan kepada media, disebutkan bahwa Brigadir Lisa Wiliyandra Sari mengikuti akun Instagram istri AKBP Faisal sekitar pukul 11.36 WIB, atau kurang lebih dua jam sebelum waktu kejadian yang dilaporkan.
Kuasa hukum mempertanyakan konteks tindakan tersebut dan meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara utuh, termasuk kejadian sebelum dan sesudah dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Versi Kuasa Hukum soal Amplop Berisi Rp4 Juta
Suharizal juga memaparkan versi AKBP Faisal mengenai peristiwa di ruang Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat.
Menurut materi yang disampaikan, Brigadir Lisa disebut dipanggil dan menerima uang sebesar Rp4 juta dalam sebuah amplop dari AKBP Faisal.
Setelah keluar dari ruangan, saksi-saksi disebut tidak melihat adanya perubahan mencolok pada penampilan maupun raut wajah Brigadir Lisa. Mereka juga disebut tidak mendengar suara keributan atau kejadian mencurigakan dari dalam ruangan.
Pihak kuasa hukum kemudian menyinggung rekaman suara yang disebut berasal dari CCTV rumah Brigadir Lisa dan terdengar melalui telepon genggam suaminya, Zico Viki Doara.
Dalam rekaman tersebut, menurut materi yang disampaikan kuasa hukum, terdengar percakapan antara Lisa dan Faisal, termasuk pernyataan Faisal yang menyebut, “demi Allah, tidak ada maksud saya melecehkan kamu.”
Suharizal menjelaskan bahwa menurut versi kliennya, kalimat tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas seksual. Pernyataan itu, kata dia, berkaitan dengan pemberian uang.
AKBP Faisal disebut merasa Brigadir Lisa kemungkinan merasa direndahkan atau “dilecehkan” secara ekonomi karena menerima uang tersebut, terlebih setelah sebelumnya disebut menolak amplop yang diberikan.
Kuasa Hukum Soroti Rekaman CCTV
Rekaman CCTV menjadi salah satu poin utama yang disoroti kuasa hukum AKBP Faisal.
Suharizal menyatakan, berdasarkan rekaman yang menurutnya telah diperlihatkan kepada AKBP Faisal, tidak terlihat adanya pertengkaran maupun keributan.
Ia juga menyebut tidak menemukan kalimat “cium-cium” dalam rekaman tersebut maupun gambaran bahwa Brigadir Lisa melakukan perlawanan, keberatan, atau menunjukkan reaksi sebagaimana yang dituduhkan.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa rekaman CCTV tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya peristiwa “cium-ciuman”.
Namun, penilaian mengenai kekuatan dan relevansi alat bukti tetap menjadi kewenangan penyidik serta proses hukum yang berjalan.
Pertanyakan Jarak Waktu Pelaporan
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan jarak waktu antara dugaan kejadian dengan pembuatan laporan polisi.
Menurut materi yang disampaikan, dugaan peristiwa terjadi pada 15 Januari 2026, sedangkan laporan polisi dibuat pada 16 April 2026.
Suharizal mempertanyakan alasan laporan baru dibuat sekitar tiga bulan setelah dugaan peristiwa tersebut.
Ia juga menyoroti pihak yang secara langsung mengalami dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Menurut argumentasi hukum yang disampaikan, dalam perkara yang melibatkan korban dewasa, perlu dilihat secara cermat siapa yang mengalami langsung dugaan peristiwa dan siapa yang membuat laporan.
Kuasa hukum kemudian mempersoalkan bahwa Brigadir Lisa disebut tidak membuat laporan pidana tersebut secara langsung.
Muncul Dugaan Persoalan Rumah Tangga
Materi yang disampaikan kuasa hukum juga menyinggung komunikasi antara Zico Viki Doara, suami Brigadir Lisa, dengan istri AKBP Faisal.
Menurut pihak kuasa hukum, terdapat percakapan yang membahas persoalan rumah tangga dan rencana perceraian.
Selain itu, kuasa hukum menyebut terdapat percakapan WhatsApp yang menurut mereka menunjukkan Brigadir Lisa menerangkan bahwa tidak pernah terjadi peristiwa “cium-ciuman”.
Dari rangkaian tersebut, pihak kuasa hukum menduga terdapat persoalan rumah tangga antara Zico Viki Doara dan Brigadir Lisa yang kemudian menyeret nama AKBP Faisal.
Suharizal bahkan menyebut kliennya diduga menjadi “kambing hitam” dalam persoalan tersebut.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pandangan dan argumentasi dari pihak kuasa hukum AKBP Faisal dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum atau kesimpulan yang telah diputuskan pengadilan.
AKBP Faisal Bantah Seluruh Tuduhan
Dengan berbagai argumentasi tersebut, Suharizal menegaskan bahwa AKBP Faisal membantah tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
Pihak kuasa hukum meminta agar perkara tersebut dinilai berdasarkan keseluruhan bukti, keterangan saksi, rekaman, kronologi, serta fakta-fakta lain yang relevan, bukan hanya berdasarkan satu versi peristiwa.
Di sisi lain, seluruh keterangan mengenai dugaan peristiwa dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan, bantahan, dan argumentasi dari pihak kuasa hukum AKBP Faisal berdasarkan materi yang disampaikan kepada media.
Kebenaran materiil atas dugaan pelecehan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Brigadir Lisa Wiliyandra Sari maupun pihak pelapor juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum AKBP Faisal.
Editor — Rozynasyaputra






























