Pertegas Integritas, Petugas Bapas Kelas I Semarang Gelar Deklarasi dan Ikrar Zero HALINAR

Newssurya.com – Upaya memperkuat integritas dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih terus digencarkan dengan digelarnya deklarasi serta ikrar Zero HALINAR (Handphone ilegal, Pungutan liar, dan Narkoba) oleh seluruh jajaran Badan Pembinaan Masyarakat (Bapas) Kelas I Semarang pada Selasa (21/04/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Bapas Kelas I Semarang ini diisi dengan apel besar dan pembacaan ikrar bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Semarang.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh petugas dan pegawai Bapas secara serentak menyuarakan komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, serta menolak segala bentuk praktik yang tidak sesuai dengan aturan. “Ikrar ini bukan hanya bentuk acara seremonial, melainkan janji kita untuk menjaga nama baik institusi dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta klien pemasyarakatan,” ujar Kepala Bapas Kelas I Semarang saat membuka acara.

Selain pembacaan ikrar, kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas oleh pejabat struktural dan perwakilan pegawai. Pakta tersebut mencakup komitmen untuk tidak menggunakan atau menyimpan handphone ilegal di area kerja, tidak melakukan pungutan liar apapun, serta menjauhi segala bentuk narkoba dan zat berbahaya.

“Kita bertugas membimbing dan mendampingi klien pemasyarakatan, maka kita sendiri harus menjadi teladan yang baik. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam praktik yang melanggar peraturan, termasuk penggunaan barang terlarang dan praktik yang tidak jujur,” tegas Totok Budiyanto, salah satu pejabat struktural Bapas Semarang.

Komitmen Zero HALINAR ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan. Diharapkan dengan deklarasi ini, lingkungan kerja Bapas Semarang akan semakin kondusif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik dalam proses pemasyarakatan dan reintegrasi sosial klien.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *