Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Oknum Polres Bantul DIY Dilaporkan ke Propam

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

BANTUL, Nwessurya.com – Insiden dugaan penghalangan tugas jurnalistik oleh oknum anggota Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencoreng citra kepolisian. Seorang jurnalis dari Media Humas Polri mengaku mengalami intimidasi dan tindakan sewenang-wenang saat melakukan investigasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah sekolah dasar.

Peristiwa bermula pada 11 Maret 2026, ketika jurnalis Media Humas Polri menerima laporan tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru SDN 1 Palbapang, Bantul. Berbekal video dan keterangan korban, jurnalis tersebut mendatangi sekolah dengan tujuan melakukan konfirmasi kepada terduga pelaku.

Namun, setibanya di sekolah, Kepala Sekolah justru menghubungi oknum polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, dengan alasan adanya pihak yang mengaku dari Media Humas Polri. Padahal, menurut keterangan jurnalis, ia telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas sebagai identitasnya.

Beberapa menit kemudian, sejumlah anggota kepolisian dari Polsek dan Polres Bantul tiba di lokasi dan langsung membawa jurnalis Media Humas Polri ke Mapolres untuk diperiksa dan dijadikan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Jurnalis tersebut mengaku terkejut ketika pihak kepolisian Polres Bantul menyatakan bahwa tidak ada media bernama Humas Polri. Ia menduga oknum polisi dari Polsek dan Polres Bantul telah mencederai profesi jurnalis, dengan menahan ponsel, surat tugas, dan KTA miliknya, serta mewajibkan dirinya untuk melapor secara berkala.

Jurnalis Media Humas Polri tersebut berdalih, tindakan yang dilakukannya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU Pers, menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput adalah tindakan melawan hukum yang dapat diancam pidana penjara selama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Berikut kronologi kejadian versi jurnalis Media Humas Polri:

  • 11 Maret 2026: Menerima informasi dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru kelas 6 SD N 1 Palbapang, Bantul. Memiliki bukti video keterangan/pengakuan dari 4 siswi kelas 6 SD N 1 Palbapang sebagai korban dan saksi.
  • 12 Maret 2026: Mendatangi SD N 1 Palbapang, bertemu dengan guru piket dan Supardi (guru terduga pelaku pelecehan seksual yang sekarang telah dipindah menjadi guru kelas 3).
  • 13 Maret 2026: Kembali ke SD N 1 Palbapang untuk konfirmasi kepada kepala sekolah.
  • Dipersilakan menunggu karena kepala sekolah sedang menerima tamu, UPT dan Pengawas dari Disdikpora Kab. Bantul, terkait kedatangan jurnalis sebelumnya.
  • Setelah selesai koordinasi, kepala sekolah menemui jurnalis. Jurnalis memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas.
  • Selang beberapa saat tiba Babinkamtibmas Desa Palbapang, Polsek Bantul Kota.
  • Jurnalis dimintai keterangan dan dikonfirmasi terkait surat tugas dan Media Humas Polri yang dinilai tidak benar dan tidak ada.
  • Sejumlah anggota Polsek dan Polres datang ke lokasi kejadian.
  • Jurnalis dibawa ke Polres Bantul, diperiksa dari pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.
  • Jurnalis di BAP dengan status saksi terlapor atas perkara “pencemaran nama baik”.
  • Pelapor adalah Supardi (guru terduga pelaku) dan Rudito (Kepala Sekolah SD N 1 Palbapang).
  • Beberapa barang bukti ditahan, di antaranya HP, surat tugas, dan ID card.
  • Jurnalis dipulangkan pada Jumat pukul 22.00 WIB dengan dikenai wajib lapor seminggu sekali, yang sudah dijalani 1x pada Senin, 16 Maret 2026.

Jurnalis Media Humas Polri tersebut berharap kepada Kapolda DIY untuk menindak tegas oknum polisi yang diduga melakukan penghalangan tugas jurnalistik, serta mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian agar tercipta sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam mengungkap kebenaran dan keadilan di masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *