SELISIH ANGGARAN KDMP MILYARAN RUPIAH – DPRD SAMPANG DESAK PENJELASAN, KODIM 0828 DIUNDANG KETERANGAN USAI TIDAK MERESPON AUDIENSI

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"border":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

SAMPANG, madura.newsurya.com – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sampang terpuruk dalam kontroversi setelah ditemukan selisih anggaran hingga miliaran rupiah dan dugaan tekanan terhadap kepala desa di lapangan. Pihak Kodim 0828 Sampang, sebagai pihak terkait pelaksanaan program, menjadi fokus sorotan setelah tidak menanggapi dua kali undangan audiensi yang dilayangkan.

Masalah ini muncul permukaan saat pertemuan antara Media Center Sampang (MCS) dengan Komisi I DPRD Sampang pada Senin (25/5/2026). Dari sembilan anggota komisi yang seharusnya hadir, hanya tiga orang yang menghadiri – Mohammad Salim (Fraksi NasDem), Jauhari (Fraksi NasDem), dan H. Muji (Fraksi PPP).

Anggota Komisi I Jauhari mengungkapkan temuan yang sangat mencurigakan terkait alokasi anggaran. Paguyuban resmi program KDMP tercatat sebesar Rp1,658 miliar, namun dana yang benar-benar sampai ke tingkat desa hanya berkisar antara Rp450 juta hingga Rp800 juta.

“Selisihnya mencapai ratusan juta hingga hampir satu miliar rupiah – kami harus tahu kemana arah dana itu mengalir,” tegas Jauhari.

Selain persoalan anggaran yang tidak jelas, Komisi I juga menyoroti beban yang ditanggung kepala desa. Program yang seharusnya mendorong ekonomi desa justru diduga memaksa mereka menggunakan Dana Desa untuk menutupi biaya operasional KDMP – kondisi yang berpotensi melanggar aturan karena Dana Desa memiliki ketentuan penggunaan yang jelas.

“Para kepala desa mengaku mendapat tekanan. Ini bisa jadi tindakan yang melanggar hukum terkait korupsi jika terbukti benar,” jelas salah satu sumber dari Komisi I.

Di lapangan juga ditemukan pembangunan fisik pendukung KDMP berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dan tanpa SDM pengelola yang memadai.

Ketua MCS Fathor Rahman (Mamang) menilai ada kelalaian dalam pengawasan program ini. “Kami mendesak DPRD bersikap tegas. Bagaimana bisa program berjalan tanpa izin lengkap dan bahkan menekan aparatur desa yang seharusnya dibantu?” tandasnya.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi I Mohammad Salim mengumumkan akan melakukan tindak lanjut resmi. Komisi akan melayangkan surat pemanggilan kepada Kodim 0828 Sampang, Asisten I Pemerintah Kabupaten Sampang, dan seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan langsung.

“Ini langkah awal untuk membongkar tabir atas anggaran yang tidak jelas dan dugaan tekanan terhadap kepala desa. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar Salim.

Hingga saat berita ini diterbitkan, dua surat permintaan audiensi yang sebelumnya dikirim MCS kepada Kodim 0828 Sampang belum mendapatkan tanggapan apapun dari pihak terkait.

 

Penulis : Sal muh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *