PAGARALAM, Newssurya – Satreskrim Polres Kota Pagaralam melalui Unit Pidum berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan, S.Ik., didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman, S.H., serta Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/75/IV/2026/Sat Reskrim/Polres Kota Pagaralam tanggal 2 April 2026.
Korban dalam perkara ini adalah Nini Handayani (38 tahun), warga Karang Dapo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam. Peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kuruni Akip, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan.
“Saat itu korban bersama suaminya sedang bekerja di kebun. Korban meletakkan tas pinggang berwarna hitam di sebuah pondok kebun sebelum melanjutkan aktivitas memanen sayur. Didalam tas tersebut terdapat satu unit handphone OPPO A38 warna emas, uang tunai sebesar Rp700.000, serta satu buah kunci sepeda motor. Ketika korban kembali ke pondok, tas tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Pagaralam,” jelas pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Kota Pagaralam, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial DM (22 tahun), seorang buruh yang berdomisili di Talang Jawa, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, Unit Pidum Satreskrim Polres Kota Pagaralam yang dipimpin Ipda Dusman langsung bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Pagaralam guna menjalani proses hukum yang lebih lanjut,” ucap AKP Angga.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak handphone OPPO A38 warna emas bersinar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan, benar telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP dan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini Satreskrim Polres Kota Pagaralam masih melengkapi berkas perkara untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polres Kota Pagaralam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna menghindari terjadinya tindak pidana pencurian.






























