Forum Mediasi Semarang Soroti Penguatan Peran Mediator Non-Hakim dan Inovasi Digital, Dorong Sistem Peradilan yang Lebih Efisien

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"border":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

SEMARANG, Nwessurya.com – Transformasi penyelesaian sengketa perdata melalui jalur mediasi kembali menjadi fokus perhatian dalam forum diskusi yang digelar Paguyuban Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (21/04/2026) sore. Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) sekaligus acara halal bihalal ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan langkah-langkah konkrit dalam memperkuat peran mediator di tengah dinamika perkembangan sistem peradilan modern di Indonesia.

Acara yang berlangsung di Resto & Kafe Gerhana ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dalam dunia peradilan, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H., Wakil Ketua PN Semarang Romel Fransiskus Tambuolan, S.H., M.H., serta jajaran hakim dan panitera dari berbagai bidang peradilan perdata. Selain itu, seluruh pengurus inti Paguyuban Mediator Non-Hakim (Pinalis) PN Semarang yang bersertifikat Mahkamah Agung turut aktif berpartisipasi dalam diskusi yang penuh wawasan.

Di antara pengurus inti Pinalis yang hadir adalah Ketua Umum Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, S.H., M.Hum., Ketua Harian Dr. Endang Sri Sarastri, Wakil Ketua Dr. Sri Subekti, Sekretaris I Dr. (Hc.) Joko Susanto, Bendahara I Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H., M.M., Bendahara II Hj. Gatyt Sari Chotidjah, Kepala Kesekretariatan Maridjo, beserta puluhan mediator non-hakim yang aktif melayani masyarakat di lingkungan PN Semarang.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan sesi tausiyah yang disampaikan oleh KH. Muh. Kholiq, yang menekankan pentingnya integritas, nilai moral, serta semangat perdamaian dalam praktik mediasi. Menurutnya, mediasi bukan hanya tentang menyelesaikan sengketa secara hukum, tetapi juga membangun hubungan yang baik antara pihak-pihak yang berselisih berdasarkan prinsip kemanusiaan.

Setelah sesi tausiyah, momentum halal bihalal dimanfaatkan secara optimal untuk mempererat tali silaturahmi dan hubungan profesional antaranggota paguyuban, hakim, dan panitera. Acara ini menjadi kesempatan berharga untuk menyampaikan salam hormat dan maaf secara langsung, memperkuat kerja sama yang sudah terjalin selama ini.

Dalam sambutan utama, Ketua Umum Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih menegaskan bahwa mediator non-hakim memiliki posisi yang sangat strategis dalam sistem peradilan perdata nasional. Menurutnya, peran ini menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya jumlah perkara perdata yang masuk ke pengadilan.

“Mediator non-hakim harus mampu menghadirkan penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Kita memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat mendapatkan solusi yang memuaskan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa kualitas penyelesaian sengketa melalui mediasi sangat bergantung pada kemampuan mediator dalam menjaga netralitas yang tinggi serta membangun komunikasi yang konstruktif antara pihak yang berselisih. Secara tidak langsung, ia menekankan bahwa optimalisasi peran mediator non-hakim dapat menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban perkara di pengadilan, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan peradilan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak paguyuban juga memperkenalkan platform digital bernama Damaiku.org sebagai salah satu inovasi untuk mendukung layanan mediasi modern. Aplikasi yang telah melalui serangkaian uji coba ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap jasa mediator non-hakim, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses mediasi.

“Melalui Damaiku.org, masyarakat dapat dengan mudah mencari informasi tentang mediator, mendaftarkan sengketa yang akan dimediasi, hingga memantau perkembangan proses mediasi secara daring. Ini adalah langkah kita untuk mengikuti perkembangan teknologi dan menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang lebih cepat dan mudah diakses,” jelas salah satu pengurus yang mengembangkan aplikasi tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dr. Salman Alfarasi menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan peran mediator non-hakim. Menurutnya, keberadaan mediator non-hakim telah memberikan kontribusi nyata dalam percepatan penyelesaian perkara serta meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.

“Peran mediator non-hakim sangat membantu para pencari keadilan untuk mendapatkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan berkeadilan. Kita melihat bahwa proses mediasi mampu menghadirkan solusi yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan pihak-pihak yang berselisih,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak paguyuban mediator non-hakim resmi dikukuhkan pada awal tahun 2026, telah berhasil menyelesaikan lima perkara perdata melalui jalur mediasi non-hakim dengan hasil damai pada seluruh kasus. Capaian tersebut dinilai sebagai indikator awal keberhasilan pendekatan mediasi dalam praktik peradilan di Semarang.

“Kita sangat mengapresiasi pencapaian ini. Lima perkara yang diselesaikan dengan damai adalah bukti bahwa mediator non-hakim memiliki kapasitas yang baik dalam menangani sengketa. Kita berharap angka ini akan terus meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tambahnya.

Diskusi dalam sesi FGD berlangsung dengan sangat dinamis, dengan para peserta membahas berbagai isu strategis yang menjadi tantangan dan peluang bagi pengembangan mediasi di Indonesia. Beberapa topik utama yang menjadi fokus pembahasan antara lain peningkatan kapasitas dan kompetensi mediator melalui program pelatihan berkelanjutan, penguatan regulasi dan standar mutu layanan mediasi, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung efisiensi proses.

Para peserta sepakat bahwa kolaborasi yang erat antara mediator non-hakim, pengadilan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci utama dalam mendorong efektivitas dan keberlanjutan program mediasi ke depan. Selain itu, juga disepakati untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait pengembangan model kerja sama antara paguyuban dengan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan hukum untuk meningkatkan kualitas sumber daya mediator muda.

Melalui forum ini, diharapkan mediator non-hakim di lingkungan PN Semarang dan seluruh Indonesia semakin mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, sekaligus berkontribusi secara optimal dalam mewujudkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada perdamaian serta kepentingan masyarakat luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar