Semarang, Newssurya.com – Setelah sempat memanas dan berujung pada laporan hukum di kepolisian, konflik yang melibatkan dua keluarga tetangga di Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, akhirnya menemukan titik terang dengan penyelesaian damai. Proses mediasi yang difasilitasi oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Ditressiber Polda Jateng) pada Kamis (5/3/2026) menjadi langkah penting dalam meredakan perselisihan yang sebelumnya berpotensi merusak keharmonisan lingkungan tersebut.
Mediasi ini dipimpin langsung oleh penyidik Ipda Andy Sulistiyo, S.H., yang bertindak sebagai mediator netral dan profesional untuk menjembatani komunikasi serta membangun kesepahaman antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, warga dengan inisial TGB dan CNC yang mewakili anaknya ELB berselisih dengan salah seorang tetangga bernama EL sepakat untuk mengakhiri konflik sengketa yang telah berlangsung sejak September 2025.
Konflik yang sempat berujung pada laporan tindak penganiayaan, kekerasan terhadap anak, serta pencemaran nama baik melalui media elektronik tersebut sebelumnya mendapat perhatian kepolisian Polrestabes Semarang, Polsek Semarang Utara hingga Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Namun, berkat kesungguhan semua pihak dan upaya mediasi yang intensif, akhirnya tercapai kesepakatan damai yang berisi berbagai poin penting, termasuk pencabutan semua laporan dan pengaduan hukum yang diajukan.
Lebih dari sekadar menghapus status permasalahan hukum, para pihak juga berkomitmen untuk saling memaafkan dengan tulus, meninggalkan segala dendam dan rasa permusuhan yang telah terbentuk. Kesepakatan ini mengandung janji kuat untuk membangun kembali komunikasi yang harmonis dan hidup berdampingan dengan damai demi membina lingkungan yang aman dan nyaman.
Peristiwa yang menjadi awal persoalan itu terjadi pada Sabtu malam, 13 September 2025, di Jalan Delta Mas V RT 05/RW 04 Kelurahan Kuningan. Konflik yang memicu laporan hukum ini sempat mengganggu ketentraman warga setempat dan menyulut keresahan di lingkungan tersebut.
Pada proses mediasi, keluarga TGB dan CNC didampingi oleh tim advokat dari Law Firm Sentra Lex Indonesia yang terdiri dari para pengacara senior dan berpengalaman yaitu Dr. IG Henry Pelupessy, Dr. (Hc). Joko Susanto, Yanuar Habib, S.H., serta Muhammad Alfin Aufillah Zen. Sementara pihak EL dalam proses ini mendapat pendampingan dari advokat Sugiono dan timnya yang berlokasi di Semarang.
Menurut pengacara Yanuar Habib, penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian adalah langkah tepat dan bijaksana yang patut diapresiasi oleh masyarakat luas. “Mereka memilih cara damai melalui musyawarah mufakat menunjukkan kesadaran bersama bahwa menjaga persatuan dan harmoni antar warga lebih penting daripada memperpanjang konflik yang berujung kerugian semua pihak,” ujarnya.
Lebih jauh Yanuar menekankan, penyelesaian secara kekeluargaan seperti ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sosial dan kerukunan di lingkungan permukiman. “Harapannya, dengan adanya kesepakatan ini, suasana lingkungan kembali kondusif, persaudaraan antar tetangga terjalin erat, dan kasus seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Dari pihak tetangga EL, pendamping hukum Sugiono juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya damai yang telah dilakukan. Ia menilai proses mediasi ini menjadi model penyelesaian konflik sosial yang efektif sekaligus memberikan pelajaran berharga untuk menyelesaikan perselisihan serupa di masyarakat lain.
Kesepakatan damai ini secara tidak langsung mengingatkan kita tentang pentingnya komunikasi, toleransi, dan kesabaran dalam menghadapi masalah interpersonal, terlebih dalam lingkungan tempat tinggal yang beragam. Dengan saling memahami dan membuka ruang dialog, potensi konflik bisa diminimalisir sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan harmonis.
Kini, masyarakat Kelurahan Kuningan berharap suasana damai yang telah terbangun dapat terus dipertahankan. Semua pihak diingatkan kembali untuk menempatkan kerukunan sosial sebagai modal utama menuju kehidupan bermasyarakat yang baik dan penuh kedamaian. Kisah penyelesaian berperadaban ini menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam menangani sengketa sosial yang berpotensi memecah belah masyarakat.






























