Bapas Semarang Jadi Narasumber Seminar Nasional Hukum di UKSW, Bahas Peran Strategis dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Salatiga, Nwessurya.com — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, turut ambil bagian sebagai salah satu narasumber dalam Seminar Hukum Nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Selasa (10/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balairung UKSW ini membahas lebih dalam tentang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu yang semakin mengedepankan nilai keadilan berbasis pendekatan humanis.

Seminar ini mengangkat tema besar mengenai pentingnya sinergi antara akademisi, aparat penegak hukum, dan lembaga pemasyarakatan dalam memperkuat penerapan hukum pidana nasional secara lebih adil dan manusiawi. Kegiatan ini dihadiri oleh sivitas akademika, aparat penegak hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan di bidang hukum dari berbagai institusi di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Totok Budiyanto, selaku Kepala Bapas Semarang, menyampaikan pemaparannya tentang peran strategis Balai Pemasyarakatan dalam mendukung sistem peradilan pidana terpadu yang berorientasi pada keadilan restoratif. Ia menekankan bahwa keberadaan Bapas sangat penting dalam mendukung proses pembimbingan kemasyarakatan, melakukan asesmen terhadap klien pemasyarakatan, serta mendampingi mereka selama proses reintegrasi sosial dan pemulihan hubungan masyarakat.

“Peran Bapas bukan hanya sebagai tempat rehabilitasi, tetapi juga sebagai bagian integral dari penerapan konsep keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan hubungan sosial terdampak dan membantu mereka kembali berfungsi di masyarakat,” ujar Totok. Ia berharap, forum ilmiah seperti ini semakin sering diadakan di berbagai perguruan tinggi guna memperluas wawasan dan memperkuat sinergi lintas lembaga demi penerapan hukum pidana yang lebih manusiawi dan efektif.

Selain itu, hadir juga sebagai keynote speaker melalui tayangan video, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa KUHP yang baru membawa perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia menjelaskan bahwa hak asasi manusia dan keadilan restoratif menjadi bagian penting yang harus diimplementasikan secara serius oleh seluruh aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan hingga pengadilan—sehingga sistem pemidanaan menjadi lebih manusiawi, adaptif, dan berkeadilan.

Dekan Fakultas Hukum UKSW, Christina Maya Indah, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dan strategis dalam mengkaji dinamika perubahan hukum nasional. Ia menegaskan perlunya kontribusi ilmiah dari para akademisi untuk memastikan bahwa revisi KUHP tidak hanya hukum tekstual, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang tidak memberatkan dan mendukung kesejahteraan sosial.

Sejumlah narasumber dari unsur aparat penegak hukum di Kota Salatiga pun turut mengisi diskusi, termasuk Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, yang memaparkan kesiapan institusinya dalam menghadapi penerapan KUHP baru, terutama dalam mengintegrasikan pendekatan keadilan restoratif di tahap penyelidikan dan penyidikan. Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, Johanis Dario Malo, menyoroti perubahan paradigma pemidanaan dengan hadirnya berbagai bentuk pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang lebih manusiawi.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Erik Meza Nusantara, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan sistem peradilan pidana terpadu agar pemberlakuan KUHP yang baru dapat berjalan optimal, berlandaskan prinsip keadilan restoratif.

Dalam rangka memperkuat kolaborasi tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum UKSW dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian hukum sekaligus memperkuat pelaksanaan praktik lapangan, termasuk program pembimbingan kemasyarakatan untuk meningkatkan proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Dengan kerjasama ini, diharapkan penerapan KUHP baru dapat berlangsung secara efektif, berkeadilan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan restoratif dan keberlangsungan sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *