SURAKARTA, Newssurya.com – Sebuah terobosan baru dalam pengembangan profesi advokat di Indonesia dicetuskan oleh PERADI Profesional. Organisasi profesi tersebut mengusulkan agar calon advokat ke depan tidak hanya menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), tetapi juga dapat mengikuti Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, hingga memperoleh gelar profesi resmi “Adv.”.
Gagasan inovatif ini muncul dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada Senin (15/06/2026). Kerja sama ini menjadi langkah awal untuk membangun sistem pendidikan advokat yang lebih terukur, berjenjang, dan berorientasi pada peningkatan kualitas profesi.
Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pembentukan advokat yang berkualitas tidak cukup hanya mengandalkan pendidikan singkat yang fokus pada aspek teknis semata. Menurutnya, profesi advokat membutuhkan proses pendidikan yang mampu membentuk karakter, integritas, dan tanggung jawab moral yang tinggi.
“Berbagai persoalan yang muncul di kalangan advokat terkait integritas, etika, dan profesionalisme, jika dicermati lebih dalam, akar permasalahannya terletak pada proses pembentukan advokat itu sendiri. Oleh karena itu, solusi yang tepat harus dimulai dari perbaikan sistem pendidikan yang benar dan komprehensif,” ujar Harris.

Ia menjelaskan bahwa PERADI Profesional mengusulkan agar pendidikan profesi advokat dilaksanakan selama tiga semester atau sekitar satu setengah tahun. Dengan durasi pendidikan yang lebih panjang, calon advokat akan memiliki waktu yang cukup untuk menguasai berbagai aspek penting, mulai dari teori hukum, praktik lapangan, kode etik profesi, hingga kemampuan penyelesaian persoalan hukum secara menyeluruh.
“Kami mengusulkan model pendidikan profesi advokat selama tiga semester. Dengan sistem yang lebih panjang dan sistematis ini, kami yakin akan lahir generasi advokat yang unggul, baik dari sisi keilmuan maupun dari segi mentalitas profesionalnya,” katanya.
Dalam konsep yang diajukan, lulusan Pendidikan Profesi Advokat di masa depan diproyeksikan dapat menggunakan gelar profesi “Adv.” sebagai bentuk pengakuan resmi atas kompetensi yang telah diperoleh melalui jalur pendidikan formal. Ide ini dinilai sebagai terobosan penting dari organisasi advokat untuk memperkuat standar profesi hukum di Indonesia.
Jika selama ini profesi seperti dokter, akuntan, atau apoteker memiliki jalur pendidikan profesi yang jelas beserta gelar khususnya, maka profesi advokat juga dinilai memerlukan sistem serupa. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas advokat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi penegak hukum tersebut.
Dekan Fakultas Hukum UNS, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., menilai bahwa sinergi antara kampus dan organisasi profesi merupakan kebutuhan yang tak terhindarkan dalam menghadapi perkembangan zaman. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap dan kompeten memasuki dunia kerja profesional.
“Kami berkomitmen untuk membuka akses dan peluang pengembangan karier bagi mahasiswa dan calon profesi hukum. Tugas perguruan tinggi tidak hanya sebatas menghasilkan lulusan dengan nilai akademik yang baik, tetapi juga harus mampu menyediakan ruang pembinaan kompetensi serta membangun jejaring profesional yang kuat,” tutur Rustamaji.
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Dewan Pembina PERADI Profesional Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Ketua Dewan Kehormatan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum Bidang PKPA Prof. Dr. Bambang Herry Purnomo, S.H., M.H., Ph.D., serta jajaran pimpinan Fakultas Hukum UNS.
Melalui kolaborasi ini, PERADI Profesional tidak hanya membuka ruang pendidikan yang lebih baik bagi calon advokat, tetapi juga menawarkan arah baru dalam reformasi profesi hukum di Indonesia: menghadirkan advokat yang lahir dari sistem pendidikan profesi yang kuat, memiliki integritas yang tinggi, dan mendapatkan legitimasi akademik melalui penyematan gelar resmi “Adv.”.

























