newssurya.com – Rabu 21/1/2026. Kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Negara berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN) Regional I yang dimanfaat kan untuk Pengembangan Proyek Perumahan Citra Land (CITRA LAND) Resmi memasuki tahap Persidangan.
Empat terdakwa mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negri (PN) Medan Rabu (21/1/2026).
Keempat Terdakwa masing-masing Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Imam Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Sidang perdana digelar diruang sidang utama Tipikor PN Medan, dengan Majelis Hakim di Ketuai Muhammad Kasim, didampingi Muhammad Yusafri Hardi Girsang, dan Bernard Panjaitan sebagai Hakim Anggota.
Para terdakwa hadir mengenai kemeja berwarna putih dan celana berwarna hitam, serta didampingi Penasehat Hukum masing-masing, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar, dalam dakwaan nya menyebutkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama sama melakukan perbuatan melawan Hukum dalam proses Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan eks HGU PTPN yang kemudian di manfaatkan untuk pengembangan kawasan perumahan Citra land melalui kerja sama Operasional antara PT NDP dan PT Ciputra land. “Perbuatan para terdakwa secara bersama sama merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 263. 435. 080. 000”, ujar JPU dihadapan Majelis Hakim. Jaksa menjelaskan penerbitan HGB tersebut diduga dilakukan tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan kepada Negara, sebagai mana ketentuan perubahan tata ruang. Akibat nya, “sebagian Aset Negara hilang dan lahan kemudian di kembangkan serta dipasarkan sebagai kawasan Residensial”.
Dari total lahan kerja sama seluas sekitar 8. 077 hektare, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB, dan telah di manfaatkan dalam pengembangan perumahan Citraland diwilayah sampali, Kabupaten Deli Serdang. Atas perbuatan para Terdakwa di dakwa dengan dakwaan Alternatif, dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat pasal 603 Jo pasal 20 huruf c Jo pasal 126 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Atau dakwaan kedua, para terdakwa dijerat pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 20 huruf c Jo pasal 126 ayat (1) Jo pasal 618 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Atas surat dakwaan tersebut, para terdakwa melalui Penasehat Hukum nya kompak mengajukan nota keberatan (Eksepsi). Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim Kuasa Hukum untuk menyampaikan nota perlawanan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (28/1/2026).
Dalam perkara ini Kejati Sumut telah menetapkan empat terdakwa yang berasal dari kalangan Pemerintahan dan BUMN. Sementara itu, pihak pembeli lahan yakni PT Ciputra land dan anak usahanya PT Deli Mega Politan kawasan Residensial (DMKR) hingga kini belum di tetapkan sebagai tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut saat itu, Muhammad Jeffry menyatakan, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, pihak PT Ciputra land dan PT DMKR tidak mengetahui adanya proses pengalihan aset PTPN 1 Regional 1 dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dikutip dari sumber (SIB News Network).
Red (M.S. Sipahutar)




























