Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat(DPW LSM LIDIK NTB) dengan ini menyampaikan temuan dan pernyataan sikap terkait dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rekonstruksi jembatan dan saluran irigasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Infrastruktur vital yang menelan anggaran Rp 3,6 miliar dari dana publik ini dilaporkan rusak dalam waktu kurang dari satu bulan pasca penyelesaiannya, mengindikasikan praktik pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Latar Belakang Proyek
Jembatan di Desa Mekar Sari merupakan akses utama yang menghubungkan Kawasan Ekonomi Khusus(KEK) Mandalika dengan destinasi wisata Pantai Selong Belanak. Jembatan ini sebelumnya putus total akibat banjir bandang pada awal 2025. Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kemudian melakukan proyek rekonstruksi. Berdasarkan data resmi, proyek dengan kontraktor pelaksana PT Doro Belo Angkasa ini dimulai pada 26 September 2025 dan ditargetkan tuntas pada akhir Desember 2025. Proyek ini juga mencakup perbaikan saluran irigasi sepanjang lebih dari 100 meter yang amblas akibat banjir yang sama.
Temuan Pokok Investigasi DPW LIDIK NTB
Berdasakan pemeriksaan dan investigasi lapangan yang dilakukan,tim DPW LIDIK NTB mendapati fakta bahwa jembatan yang baru selesai dibangun tersebut telah menunjukkan kerusakan. Hal ini mengarah pada beberapa dugaan penyimpangan kritis:
a. Penggunaan Material di Bawah Standar
· Diduga kuat menggunakan pasir sungai tanpa melalui proses pencucian yang layak untuk campuran beton konstruksi. Praktik ini berisiko melemahkan struktur beton secara signifikan.
b. Metode dan Pelaksanaan Pekerjaan Tidak Profesional
· Pengerjaan fisik oleh pihak rekanan dinilai jauh dari standar konstruksi yang baik dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
c. Pengawasan Proyek yang Lemah
· Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan kualitas proyek dinilai tidak berjalan secara efektif, sehingga mengakibatkan kualitas pekerjaan yang buruk.
d. Diskrepansi antara Dokumen Perencanaan dan Realita Lapangan
· Terdapat indikasi ketidaksesuaian yang signifikan antara dokumen perencanaan (spesifikasi teknis) dengan implementasi pekerjaan di lapangan.
4. Dampak dan Implikasi
Penyimpangan ini bukan hanya persoalan administratif,tetapi telah menyentuh aspek fundamental keselamatan publik serta pemborosan anggaran daerah. Rusaknya jembatan dalam waktu singkat mengancam keselamatan pengguna jalan, mengganggu konektivitas vital pariwisata, serta mencemari kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur.
5. Tuntutan dan Langkah Hukum
DPW LSM LIDIK NTB menuntut langkah-langkah tegas dan transparan sebagai berikut:
1. Penghentian Sementara (Stop Work Order): Segera menghentikan sementara seluruh aktivitas terkait proyek hingga adanya audit dan tindakan korektif yang jelas.
2. Audit Investigasi Menyeluruh: Melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Provinsi NTB untuk dilakukan audit investigasi yang komprehensif terhadap proses pengadaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
3. Penyelidikan Hukum: Melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk kelalaian dan potensi pemalsuan material, kepada Kepolisian Daerah (Polda) NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
4. Uji Laboratorium Independen: Melakukan pengujian secara independen terhadap sampel material (beton, besi, pasir) yang digunakan dalam proyek untuk dibandingkan dengan spesifikasi yang diwajibkan.
DPW LSM LIDIK NTB mendesak Gubernur NTB,Kepala Dinas PUPR NTB, dan seluruh pihak terkait untuk tidak menutup-nutupi kasus ini dan bertanggung jawab penuh terhadap temuan tersebut. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi menjamin akuntabilitas penggunaan uang rakyat, keselamatan masyarakat, dan tegaknya prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan dana publik dan keselamatan warga. Jika terbukti bersalah, harus ada sanksi tegas,”
Sekretaris Jenderal DPW LIDIK NTB,
Agus Susanto.
.




























