Dari Unggahan Hingga Jerat Hukum, Mahasiswa Utm Diajak Lebih Bijak DI Ruang Digital

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

BANGKALAN – Sebuah unggahan yang dibuat dalam hitungan detik bisa meninggalkan dampak yang bertahan bertahun-tahun. Pesan penting ini menjadi inti pembahasan dalam Kuliah Tamu bertema “Ruang Digital, Adab, dan Aturan Nyata: Panduan Aman Bermedsos” yang diselenggarakan di Aula Gedung C Asrama Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada hari Minggu (14/06/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh ratusan mahasiswa dari berbagai program studi di UTM menghadirkan narasumber berpengalaman, Dr (Hc). Joko Susanto, yang menjabat sebagai advokat sekaligus Pembina Yayasan Rumah Josant Peduli Bangsa (ARSENA). Ia hadir untuk membimbing mahasiswa mengenai pentingnya etika berinteraksi dan pemahaman aspek hukum dalam penggunaan media sosial yang semakin tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Sejak awal acara dimulai, suasana berlangsung sangat hangat dan interaktif. Melalui sesi pembuka yang diselingi diskusi ringan, narasumber diajak peserta untuk melihat kembali kebiasaan mereka dalam menggunakan berbagai platform media sosial. Pertanyaan sederhana mengenai pengalaman mengunggah konten yang kemudian disesali berhasil memancing antusiasme mahasiswa untuk berbagi pandangan dan pengalaman pribadi mereka.

Menurut Joko Susanto, perkembangan teknologi yang pesat telah mengubah media sosial dari sekadar sarana komunikasi menjadi ruang publik yang memiliki dampak luas bagi kehidupan individu maupun masyarakat. Karena itu, setiap pengguna perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi yang diberikan di ruang digital bukanlah tanpa batasan, melainkan harus tetap berada dalam koridor etika dan peraturan hukum yang berlaku.

“Banyak orang merasa aman dan bebas ketika berkomentar atau membuat unggahan di balik layar ponsel atau komputer. Padahal, semua aktivitas yang dilakukan di ruang digital akan selalu meninggalkan jejak yang jelas, yang kapan saja dapat dilihat, dilacak, dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya dalam sambutannya di hadapan ratusan mahasiswa yang hadir.

Dalam penyampaian materinya, Joko Susanto secara khusus menekankan pentingnya membangun budaya digital yang beradab dan penuh rasa tanggung jawab. Ia mengajak para mahasiswa untuk membiasakan diri memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum membagikannya kepada orang lain, mengendalikan emosi saat terlibat dalam perdebatan atau diskusi di media sosial, serta selalu menghormati privasi dan hak orang lain.

Ia juga memperkenalkan prinsip sederhana yang bisa diterapkan sebelum membuat setiap unggahan, yakni melakukan tiga langkah penting: memeriksa kebenaran informasi yang akan dibagikan, mempertimbangkan dampak positif dan negatif yang mungkin muncul dari unggahan tersebut, serta menahan diri sejenak sebelum akhirnya menekan tombol kirim atau publish. Menurutnya, kebiasaan kecil tersebut dapat mencegah banyak persoalan yang kerap muncul di ruang digital, mulai dari konflik antarindividu hingga masalah yang berujung pada proses hukum.

Selain pembahasan mengenai etika berinteraksi di media sosial, sesi yang paling menarik perhatian peserta adalah bagian pembahasan mengenai konsekuensi hukum yang bisa muncul akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak. Joko mengulas secara rinci sejumlah ketentuan penting dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 yang sangat relevan dengan aktivitas mahasiswa di era digital saat ini.

Untuk memberikan gambaran nyata, narasumber juga membahas berbagai contoh kasus hukum yang pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari penyebaran informasi palsu atau hoaks, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada jeratan hukum bagi pelakunya.

“Jangan sampai mahasiswa baru memahami pentingnya hukum setelah harus berhadapan dengan masalah atau bahkan proses pengadilan. Literasi hukum mengenai penggunaan media sosial harus dimiliki sejak awal, sehingga media sosial dapat digunakan sebagai sarana yang produktif, positif, dan aman bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan Karakter dan Asrama UTM, Ahmad Jami’ul Amil, M.Pd., Ph.D., menilai bahwa kegiatan kuliah tamu ini menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter mahasiswa di tengah arus perkembangan teknologi yang begitu cepat.

Menurut Ahmad, tantangan terbesar yang dihadapi generasi muda saat ini bukan hanya tentang bagaimana cara memanfaatkan teknologi secara optimal, tetapi juga bagaimana menjaga nilai-nilai moral dan budi pekerti dalam setiap interaksi yang dilakukan di ruang digital.

“Karakter seseorang hari ini tidak hanya terlihat dan dinilai dari bagaimana ia bersikap dalam kehidupan nyata atau dunia maya semata, tetapi juga sangat tercermin dari jejak digital yang ditinggalkan melalui setiap aktivitasnya di media sosial. Karena itu, pendidikan karakter yang diberikan oleh universitas harus mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi yang semakin pesat ini,” ungkapnya.

Ia berharap para mahasiswa UTM dapat menjadikan media sosial sebagai sarana yang positif untuk berbagi pengetahuan, membangun jejaring hubungan yang konstruktif, dan menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi kemajuan masyarakat luas.

Menjelang akhir kegiatan, para peserta mengikuti sesi simulasi yang dirancang untuk membantu mereka mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran etika dan hukum yang kerap terjadi di media sosial. Diskusi dalam sesi ini berlangsung sangat aktif karena banyak mahasiswa mengaitkan materi yang disampaikan dengan fenomena yang mereka temui sehari-hari di berbagai platform digital seperti Instagram, Facebook, Twitter, hingga TikTok.

Melalui kuliah tamu yang penuh makna ini, UTM kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi digital dan kecakapan hidup mahasiswa di era modern. Pesan yang berhasil disampaikan dan dibawa pulang oleh para peserta pun sangat sederhana namun memiliki makna yang mendalam: setiap unggahan dan aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi yang harus ditanggung, sehingga kebebasan berekspresi harus selalu disertai dengan rasa tanggung jawab, pemahaman akan etika, dan kesadaran akan aturan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *