Aturan Rayonisasi Ditegaskan, Pembelian Harus Terdata dengan KTP Domisili Setempat
LABURA, Nwessurya.com – Warga Dusun 1 Sukarakyat 1, Desa Batu Tunggal, Sungai Batang, mengungkapkan keresahan akibat kelangkaan gas LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai tabung melon. Banyak warga merasa khawatir karena kesulitan mendapatkan bahan bakar memasak yang menjadi kebutuhan sehari-hari, membuat aktivitas rumah tangga terganggu. 25 Mei 2026
Setelah mendengar kabar keresahan warga, awak media segera mendatangi lokasi dan bertemu dengan agen resmi LPG 3 kg yang berinisial A.R pada pukul 18:20 WIB di Dusun 1 Sukarakyat 1. Sang agen menyampaikan bahwa distribusi dilakukan secara teratur setiap kali stok tiba di gudang.
“Kalau gas sudah sampai di gudang saya, langsung saja saya antar ke kios-kios atau warung yang menjadi titik distribusi resmi,” ujarnya dengan nada santai, meskipun tidak menyentuh perihal kelangkaan yang dialami warga.
Selanjutnya, awak media melakukan wawancara langsung dengan beberapa warga setempat yang mengungkapkan keprihatinan mereka. Menurut salah satu warga, kelangkaan terjadi bukan karena kurangnya pasokan, melainkan karena banyaknya agen ilegal yang datang dari luar desa untuk mengambil gas.
“Jelas penyebab langkanya gas di dusun kita adalah karena banyak agen ilegal dari luar desa yang datang mengambilnya. Ada yang dari Desa Bilah Barat, mereka datang dengan becak, mobil, bahkan ada yang bawa keranjang besar untuk mengambil banyak gas,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Warga lain juga menambahkan bahwa mereka sering melihat pengambilan gas oleh orang luar yang tidak berasal dari desa tersebut. “Padahal dalam seminggu, pasokan gas datang dua kali. Kalau tidak ada yang mengambil dari luar, pasti cukup untuk kita semua,” jelas warga lainnya dengan nada kecewa.
Berdasarkan aturan resmi dari PT Pertamina, setiap pangkalan gas LPG 3 kg memiliki wilayah operasi atau “rayon” yang terbatas pada kelurahan atau desa tempat pangkalan tersebut berdiri. Sistem rayonisasi ini menetapkan bahwa setiap pangkalan hanya boleh melayani warga yang berdomisili di wilayah rayon yang telah ditentukan dalam izin operasional.
Pihak Pertamina juga mengatur bahwa kuota gas untuk setiap pangkalan dihitung berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK) dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Mengambil atau mendistribusikan gas di luar wilayah rayon yang ditetapkan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tegas.
Selain itu, setiap transaksi pembelian gas LPG 3 kg wajib terdata secara resmi dan menggunakan KTP yang terdaftar di domisili desa atau kelurahan sesuai dengan rayon pangkalan gas. Warga juga dapat menemukan daftar pangkalan resmi yang sesuai dengan domisili masing-masing melalui kanal resmi Pertamina, untuk memastikan ketersediaan dan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.




























