Lakukan Pengrusakan Hutan Lindung Ratatotok, Ello Si Penambang Emas Ilegal Berlindung Di Balik Pembiaran Hukum!” ‎

‎Sulut, Newssurya- Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial diwarnai dengan informasi mengenai pengrusakan hutan lindung yang dilakukan oleh oknum penambang emas tanpa izin (PETI). Meskipun fakta ini sudah beredar luas, tampaknya pihak kepolisian belum melihatnya sebagai masalah serius. Hal ini menciptakan kesan adanya pembiaran, padahal aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HTP) dan Kebun Raya Megawati jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada.

‎Aktivitas PETI tersebut terutama terfokus di kawasan Rotan Hill Manguni Kecil,
‎DEK alias Ello, menjadi salah satu pelaku utama.
‎Dengan menggunakan alat berat, Ello dan kelompoknya menggali material yang diduga mengandung emas, merusak ekosistem yang ada, dan menjadikan kawasan hutan tersebut terlihat gersang. Daerah yang sebelumnya direklamasi dengan upaya dan anggaran besar dari PT Newmont Minahasa Raya serta APBN kini hancur dalam sekejap, dan anggaran ratusan miliar pun menjadi sia-sia.

‎Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan penambangan ilegal ini jelas mencederai komitmen untuk menjaga ekosistem. Aturan ini seharusnya dijadikan acuannya dalam penegakan hukum.
‎Namun pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh praktik tersebut justru dibiarkan berlanjut, menunjukkan bahwa pengawasan yang diimplementasikan oleh aparat penegak hukum tidak berjalan sesuai harapan.

‎Pernyataan pembelaan diri muncul dari Ello, yang mengklaim dirinya tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal. Ini merupakan bentuk pembohongan publik yang harus diusut lebih dalam. Masyarakat sudah mengetahui bahwa kekayaan yang dimiliki Ello diduga kuat berasal dari hasil penambangan yang dilakukannya. Penegakan hukum terkait masalah ini menjadi sangat penting agar jangan sampai terjadi kesan bahwa tindakan ilegal ini dianggap normal.

‎LSM Kibar Nusantara Merdeka menginginkan agar aparat penegak hukum tidak berpangku tangan menghadapi kasus ini. Mereka menekankan bahwa tindakan Ello sebagai salah satu penyebab kerugian negara sangat nyata, karena merusak aset pemerintah yang sebagian besar dananya berasal dari uang rakyat. Keberadaan hukum seharusnya melindungi aset-aset tersebut, bukan malah membiarkan aksi yang merugikan.
‎Di sisi lain penambangan hutan yang berlangsung tanpa izin ini menghasilkan pendapatan yang sangat tinggi.
‎Namun tidak ada kontribusi yang masuk ke dalam kas negara. Malah diduga Ello masih bebas melakukan kegiatan ilegal semacam ini tanpa merasa terancam, karena terindikasi telah memberikan “setoran” kepada pihak kepolisian.
‎Hal ini telah menjadi sorotan dari masyarakat, yang meragukan integritas penegakan hukum di daerah.

‎Teguran kepada pihak kepolisian untuk segera bertindak dan menyelidiki dugaan ini tidak dapat diabaikan. Bukti-bukti di lapangan sangat jelas, bisa menjadi dasar bagi APH untuk ikut serta dalam menanggulangi pengrusakan sumber daya alam ini.
‎”Masyarakat mengharapkan agar keadilan ditegakkan dalam bentuk tindakan yang konkret dan tegas terhadap pelaku-pelaku PETI yang merusak kawasan hutan lindung” ujar Yohanis Missah sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka

‎Dengan demikian, sudah saatnya tindakan nyata dan kerjasama antar pihak terkait dilakukan untuk menghentikan praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Jika tidak maka masa depan kawasan hutan yang dilindungi akan semakin terancam dan akan menyisakan warisan kerusakan yang sulit untuk dipulihkan.



‎Penulis: GrCh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *