Mandataris Peradi Profesional Jawa Tengah Tancap Gas Bentuk DPD, Semarang Jadi Pusat Koordinasi

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"border":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Rapat Perdana Gelar di Semarang, Fokus pada Pembangunan Jaringan dan Kemitraan Kampus

JAKARTA, Nwessurya.com – Pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional Provinsi Jawa Tengah memasuki tahap pelaksanaan yang cepat setelah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional resmi menyerahkan mandat kepada sejumlah tokoh advokat asal Jawa Tengah. Mandat tersebut diberikan kepada Dr. IG Henri P sebagai Ketua, Dr. (Hc). Joko Susanto sebagai Sekretaris, Muhammad Alfin Aufillah Zen sebagai Bendahara, Muhammad Dasuki dan H. Sumanto masing-masing sebagai Wakil Ketua, serta Misbahul Awang Sakti sebagai Anggota.

Pemberian mandat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 070-DPN-PERADIPROF/IV/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH dan Sekretaris Jenderal Prof. Dr. H. Yuhelson, SH, MH, MKn. Selain itu, DPN Peradi Profesional juga menerbitkan surat pemberitahuan mandat Nomor: 093/DPN-PERADIPROF/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang ditandatangani oleh sejumlah pengurus pusat termasuk Prof. Dr. Bambang Herry Purnomo, SH, MH, PhD, Dr. Ogam Muhammad Hasibuan, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, dan Prof. Dr. H. Yuhelson, SH, MH, MKn.

Mandat tersebut diserahkan langsung di Jakarta oleh jajaran pengurus DPN Peradi Profesional dan diterima oleh Dr. (Hc). Joko Susanto selaku Sekretaris tim penerima mandat. Usai menerima mandat, tim segera melakukan konsolidasi internal dan menggelar rapat perdana pada hari Selasa (12/05/2026) di Kota Semarang untuk membahas langkah strategis pembentukan organisasi profesi, pemetaan anggota, hingga persiapan deklarasi dan pelantikan DPD Peradi Profesional Jawa Tengah.

“Kami akan segera memaksimalkan pendirian DPD Peradi Profesional Provinsi Jawa Tengah. Amanah dari DPN akan kami jalankan secara cepat dan bertanggung jawab. Setiap 3 bulan kami memastikan ada laporan tertulis kepada DPN untuk memastikan perkembangan organisasi berjalan sesuai dengan arahan pusat,” kata Joko Susanto yang akrab disapa Bung Joko.

Ia menegaskan bahwa Kota Semarang telah ditetapkan sebagai pusat pengembangan organisasi Peradi Profesional di Jawa Tengah. Dari pusat koordinasi ini, pihaknya akan mulai memperluas jaringan advokat di seluruh wilayah Jawa Tengah sekaligus membangun kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.

“Kami akan segera melakukan langkah-langkah agar Peradi Profesional segera berdiri dengan kokoh di Jawa Tengah dan dipusatkan di Kota Semarang. Ini menjadi langkah awal yang strategis untuk menjaring kerja sama dengan kampus-kampus serta menghimpun advokat dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk bersama-sama memperkuat profesi,” ujarnya.

Menurut Joko, penguatan organisasi advokat saat ini tidak hanya sebatas membangun struktur organisasi, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas profesi, integritas, dan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan hukum nasional yang terus berkembang.

Pembentukan DPD Jawa Tengah berlangsung setelah jajaran pengurus pusat Peradi Profesional resmi dilantik di Jakarta pada hari Jumat (08/05/2026). Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara dan tokoh penting dalam dunia penegakan hukum nasional, antara lain Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi, hingga Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Benjamin Paulus Octavianus.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menekankan bahwa keberadaan organisasinya bukan untuk memperbesar perpecahan antarorganisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum secara keseluruhan.

“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat,” tegas Harris.

Ia menilai bahwa organisasi advokat modern harus mampu menghadirkan sistem pembinaan yang profesional, beretika, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang berkualitas serta sesuai dengan perkembangan zaman.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyampaikan sambutannya secara daring menekankan pentingnya posisi advokat dalam sistem hukum Indonesia, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Advokat memiliki hak dan peran penting untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban. Hal ini menjadi bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia,” ujar Sharif.

Ia menegaskan bahwa keberadaan advokat memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kesempatan yang sama juga mengingatkan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam upaya penegakan hukum yang bersih dan profesional. Menurutnya, integritas harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi advokat agar dapat memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *