NEWSSURYA Pagaralam ,– Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pagaralam Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Diwilayah Hukum Polres Kota Pagaralam, Yang Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-06/II/2026/SPKT.Resnarkoba/Res. Pagaralam/Polda Sumsel Tanggal 18 Februari 2026.
Pengungkapan kasus Tersebut Terjadi Pada Hari Rabu, Tanggal 18 Februari 2026 Kurang Lebih Pukul 15.15.WIB d
dipos Penjagaan Gudang Komoditi Resi Yang Beralamat Di Aur Duri, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam,”
Seorang Tersangka Yang Berhasil Diamankan Yakni Berinisial J . Umur 42 Tahun Seorang Laki-laki Pekerjaan Pedagang
Kel. Karang Dalo Kec. Dempo Tengah Kota PagaralamDari Hasil Tes Urine : Positif (+) Metamfetamina
Status Pengedar/Kurir.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik Melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi.SH. MSi Didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur.SH Menyampaikan Bahwa Pengungkapan Kasus ini Berawal Dari Laporan Masyarakat Yang Menyebutkan Adanya Dugaan Aktivitas Transaksi Narkotika Dilokasi Gudang Komoditi Resi Diwilayah Karang Dalo.
Berdasarkan informasi Dari Masyarakat Bahwa Lokasi Tersebut Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika, Berdasarkan informasi Tersebut anggota Sat Resnarkoba Kemudian Melakukan Penyelidikan Dan Langsung Mendatangi Lokasi Yang Dimaksud. Iptu Doris Pidriandi.SH,”
Setibanya Dilokasi, Petugas Mendapati Seorang Laki-laki Yang Berada Didalam Pos Penjagaan Gudang Dan Mengaku Bernama Berinisial J. Selanjutnya Petugas Melakukan Pemeriksaan Dan Penggeledahan Yang Disaksikan Oleh Warga Setempat.
Dari Hasil Penggeledahan, Petugas Menemukan Barang Bukti(BB) Berupa:
13(Tiga Belas) Bungkus Narkotika Jenis Sabu
1(Satu) Buah Kotak Rokok Merk Dji Sam Soe Yang Berwarna Hitam
1(satu) Unit Handphone (HP) Merk OPPO
1(Satu) Bal Plastik Klip Bening
Uang Tunai Senilai Rp.500.000, Ribu
Barang Bukti Sabu Ditemukan Didalam Kotak Rokok Yang Berada Diatas Meja Pos Penjagaan Gudang Komoditi Resi. Selanjutnya Tersangka Beserta Seluruh Barang Bukti Langsung Diamankan Dan Dibawa Ke Sat Resnarkoba Polres Kota Pagaralam Untuk Dilakukan Proses Penyidikan Yang Lebih Lanjut,”
Dari Hasil Pemeriksaan Dan Penggeledahan Ditemukan 13 Paket Sabu Yang Disimpan Didalam Kotak Rokok Dipos penjagaan Gudang. Tersangka Beserta Barang Bukti Langsung Kami Amankan Untuk Proses Penyidikan Uang Lebih Lanjut. Ucap Kasat Narkoba.
Sejumlah Tindakan Kepolisian Yang Telah Dilakukan Antara Lain Mengamankan Pelaku Dan Barang Bukti, Pemeriksaan Urine Dan Kesehatan Tersangka, Uji Awal Barang Bukti, Pengujian Laboratorium Ke Bidlabfor Polda Sumsel.
Atas Perbuatannya, Tersangka Dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba Menambahkan Bahwa Pihaknya Akan Terus Melakukan Pengembangan Guna Mengungkap Kemungkinan Jaringan Peredaran Narkotika Yang Lebih Luas Diwilayah Hukum Polres Kota Pagaralam.
Kami Akan Terus Melakukan Pengembangan Perkara Untuk Mengungkap Jaringan Yang Lebih Luas.Ucap Iptu Doris Pidriandi.SH
Berita-Heru.Dp Dan Humas Polres Pagaralam






