JAKARTA, Newssurya.com – Gelombang mutasi dan rotasi besar-besaran mengguncang tubuh Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil langkah tegas dengan mencopot 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah, termasuk Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas, yang sebelumnya terindikasi bermasalah dan menjalani pemeriksaan internal. Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen Jaksa Agung dalam membersihkan institusi Adhyaksa dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Keputusan mutasi dan rotasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto. Surat keputusan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejagung dalam melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja di internal lembaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi dan rotasi tersebut. “Benar, telah dilakukan mutasi dan rotasi jabatan di internal kejaksaan. Hal ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja,” ujar Anang Supriatna.
Pencopotan Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas menjadi perhatian utama dalam mutasi kali ini. Ketiga Kajari ini diketahui sebelumnya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Meskipun rincian mengenai hasil pemeriksaan internal belum diumumkan secara resmi, pencopotan ketiganya mengindikasikan adanya indikasi kuat pelanggaran yang dilakukan.
Kajari Sampang kini dijabat oleh Mochamad Iqbal, menggantikan Fadilah Helmi yang sebelumnya telah dibawa ke Kejagung oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap. Penunjukan Mochamad Iqbal sebagai Kajari Sampang diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan di wilayah tersebut.
Kemudian, posisi Kajari Magetan kini ditempati oleh Sabrul Iman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bangka Selatan. Sabrul menggantikan Dezi Septiapermana, yang juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal lebih lanjut. Rotasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah Magetan.
Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, juga dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Hasbi Kurniawan. Sebelumnya, Soemarlin Halomoan Ritonga, bersama dengan Kasi Intel Kejari Palas, Ganda Nahot Manalu, dan satu Staf TU Intel, Zul Irfan, diperiksa oleh Kejagung di Jakarta terkait dugaan kutipan dana desa. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu desakan untuk dilakukan penindakan tegas.
Meskipun demikian, Anang Supriatna belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap ketiga mantan Kajari tersebut. Dalam surat mutasi tersebut juga tidak disebutkan jabatan baru yang diemban oleh Fadilah Helmi, Dezi Septiapermana, dan Soemarlin Halomoan. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka.
Selain tiga Kajari yang dicopot, Jaksa Agung juga melakukan mutasi dan rotasi terhadap 28 Kajari lainnya di berbagai wilayah Indonesia. Berikut adalah daftar lengkap 31 Kajari yang baru dilantik:
1. M. Aria Rosyid sebagai Kajari Klaten
2. Irwan Ganda Saputra sebagai Kajari Sigi
3. Yustina Engelin Kalangit sebagai Kajari Kuningan
4. Idham Kholid sebagai Kajari Muko-Muko
5. Wahyudi Eko Husodo sebagai Kajari Kabupaten Tangerang
6. Jemmy Novian Tirayudi sebagai Kajari Kabupaten Tasikmalaya
7. Wisno Martupo Nur Muhamad sebagai Kajari Aceh Besar
8. Haedah sebagai Kajari Samarinda
9. Reopan Saragih sebagai Kajari Berau
10. Tutuko Wahyu Minulyo sebagai Kajari Kutai Timur
11. Firdaus sebagai Kajari Rokan Hilir
12. Tri Anggoro Mukti sebagai Kajari Surabaya
13. Mirza Erwinsyah sebagai Kajari Gianyar
14. Muchammad Arifin sebagai Kajari Kolaka Utara
15. R. Hari Wibowo sebagai Kajari Pati
16. Arief Syafriyanto sebagai Kajari Ogan Ilir
17. Komaidi sebagai Kajari Kota Madiun
18. Erik Meza Nusantara sebagai Kajari Salatiga
19. Muhammad Irwan sebagai Kajari Batanghari
20. Teguh Dwicahyono sebagai Kajari Sukamara
21. Sapta Putra sebagai Kajari Deli Serdang
22. Dennie Sagita sebagai Kajari Ogan Komering Ulu Timur
23. Rolando Ritonga sebagai Kajari Tulang Bawang
24. Sabrul Iman sebagai Kajari Magetan
25. Asep Kurniawan Cakraputra sebagai Kajari Bangka Selatan
26. Mochamad Iqbal sebagai Kajari Sampang
27. Didik Sudarmadi sebagai Kajari Tulang Bawang Barat
28. Hasbi Kurniawan sebagai Kajari Padang Lawas
29. Wahyu Hidayatullah sebagai Kajari Lampung Barat
30. Ayu Agung sebagai Kajari Garut
31. Yenita Sari sebagai Kajari Jember
Langkah Jaksa Agung ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan integritas jajaran kejaksaan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. “Kami berharap mutasi dan rotasi ini dapat membawa semangat baru dan mendorong seluruh jajaran kejaksaan untuk bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum di Indonesia,” pungkas Anang Supriatna. Publik kini menanti tindak lanjut dari Kejagung terkait dengan proses hukum terhadap tiga mantan Kajari yang dicopot tersebut. Transparansi dalam penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen Kejagung dalam membersihkan diri dari praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
#Redaksi




























