Pakar Hukum Pidana UNNES Soroti KUHP Baru: Sejumlah Pasal Dinilai Tak Selaras dengan Syariat Islam!

SEMARANG, Newssurya.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP baru) kembali menjadi sorotan. Pakar hukum pidana Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H., menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Ali Masyhar dalam acara Suluk Selapanan Edisi Ke-41 bertajuk “Ngaji KUHP dan KUHAP Baru: Membaca Arah Baru Hukum Pidana Indonesia” yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Itqon, Bugen, Kota Semarang, pada Jumat (6/2/2026) malam. Acara ini dihadiri oleh para santri, tokoh agama, dan akademisi yang tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai KUHP baru.

Isu ini mencuat setelah Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah, KH. Ubaidullah Shodaqoh, mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait kesesuaian KUHP baru dengan hukum Islam. Prof. Ali Masyhar pun dengan lugas menyampaikan pandangannya terkait hal tersebut.

Menurut Prof. Ali Masyhar, terdapat beberapa pasal dalam KUHP baru yang dinilai tidak selaras dengan syariat Islam, di antaranya adalah Pasal 426 dan 427 tentang perjudian, Pasal 316 tentang pemabukan, Pasal 424 tentang penjualan minuman keras, Pasal 407 tentang pornografi, Pasal 411 tentang perzinaan, serta Pasal 412 tentang kohabitasi atau kumpul kebo.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif syariat Islam, perbuatan seperti zina dan kohabitasi tetap merupakan dosa besar dan perbuatan terlarang, terlepas dari ada atau tidaknya pengaduan. Sementara itu, dalam KUHP baru, kedua perbuatan tersebut hanya dapat diproses secara hukum apabila terdapat laporan dari pihak tertentu.

“Dalam Islam, zina itu delik mutlak. Ada atau tidak ada pengaduan, tetap dilarang. Ini berbeda dengan KUHP baru yang mensyaratkan adanya laporan,” tegas Prof. Ali Masyhar.

Prof. Ali Masyhar juga menyoroti perbedaan standar pembuktian antara syariat Islam dan KUHP baru. Dalam syariat Islam, pengakuan pelaku yang diberikan secara sadar tanpa paksaan dapat menjadi alat bukti yang sah, selain kesaksian empat orang laki-laki yang melihat langsung perbuatan zina. Sementara itu, dalam KUHP baru, pengakuan di luar persidangan tidak cukup untuk menjatuhkan pidana.

Selain itu, Prof. Ali Masyhar juga menyoroti konsep circumstantial evidence atau bukti tidak langsung yang dikenal dalam KUHP. Ia mencontohkan, pasangan bukan suami istri yang menginap bersama di hotel dapat dianggap sebagai dugaan kuat terjadinya perzinaan, meskipun tidak tertangkap tangan. Hal ini dinilai berbeda dengan prinsip pembuktian dalam syariat Islam yang lebih ketat.

Terkait perjudian, Prof. Ali Masyhar menilai terdapat penyimpangan norma dalam KUHP baru. Menurut syariat Islam, segala bentuk perjudian adalah haram dan dilarang dalam kondisi apapun. Namun, dalam KUHP baru, perjudian baru dianggap sebagai tindak pidana jika dilakukan tanpa izin. Apabila memperoleh izin, praktik tersebut dinilai sah secara hukum positif.

Hal serupa juga terjadi pada pasal pemabukan dan penyediaan minuman keras. Dalam syariat Islam, minuman memabukkan tetap haram tanpa melihat dampaknya. Sementara itu, KUHP baru mensyaratkan adanya gangguan ketertiban umum agar perbuatan tersebut dapat dipidana.

Prof. Ali Masyhar juga menyoroti pasal mengenai pornografi dalam KUHP baru yang memberikan ruang tafsir melalui konsep hukum yang hidup di masyarakat (living law). Hal ini berarti bahwa jika suatu daerah menganggap pornografi sebagai hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan nilai setempat, maka perbuatan tersebut tidak dipidana.

“Contohnya di wilayah tertentu seperti Kuta, Bali, yang secara sosial dianggap wajar, maka menurut KUHP itu tidak dianggap melanggar. Ini tentu menjadi persoalan karena pornografi jelas-jelas dilarang dalam Islam,” pungkas Prof. Ali Masyhar.

Pernyataan Prof. Ali Masyhar ini tentu akan memicu perdebatan dan diskusi lebih lanjut mengenai kesesuaian KUHP baru dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

 

(Zen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *