DPW LSM LIDIK NTB MENYOROTI KEGAGALAN KONSTRUKSI & MENDESAK PENYELIDIKAN JEMBATAN MEKAR SARI

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarkatan (LSM LIDIK) NTB menyatakan keprihatinan dan kecaman yang mendalam atas ambruknya jembatan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah yang berlokasi dekat area wisata Sky Lancing. Jembatan yang diklaim sebagai infrastruktur baru tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, karena telah runtuh sebelum genap berusia satu bulan pasca-pembangunan.

Kejadian ini bukan hanya membahayakan keselamatan warga dan mengganggu aksesibilitas, tetapi juga merupakan indikasi serius adanya potensi penyimpangan dalam proses pengadaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Kualitas konstruksi yang sangat dipertanyakan ini merupakan bentuk pemborosan anggaran publik dan pengabaian terhadap standar keselamatan.

Sekretaris Jenderal DPW LSM LIDIK NTB, Agus Susanto, dalam pernyataannya menegaskan, “Ambrolnya jembatan hanya dalam hitungan minggu adalah alarm keras dan bukti awal kegagalan konstruksi yang sistemik. Sangat tidak masuk akal jika ini murni kesalahan teknis tanpa ada dugaan ketidaksesuaian material, spesifikasi, atau pelanggaran prosedur lain. Kami menduga kuat terjadi penyelewengan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.”

Lebih lanjut, Agus Susanto menyatakan bahwa LSM LIDIK NTB telah melakukan pencatatan awal dan mendokumentasikan kondisi jembatan. “Kami telah menerima pengaduan dan melihat langsung bukti di lapangan. Ini adalah cerminan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Publik berhak mengetahui kebenaran dan pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, DPW LSM LIDIK NTB mendesak:

1. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Dinas PUPR terkait untuk segera membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan ahli konstruksi, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memeriksa penyebab teknis keruntuhan dan proses pengawasannya.
2. Kepolisian Daerah NTB (Polda NTB) dan Kejaksaan Negeri setempat untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengusung kemungkinan adanya unsur kelalaian, penyimpangan prosedur, dan/atau tindak pidana korupsi dalam proyek ini.
3. BPKP Perwakilan NTB dan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan dan serah terima pekerjaan.
4. Pemda dan kontraktor pelaksana untuk bertanggung jawab penuh dengan segera membangun kembali jembatan sesuai standar, serta memberikan ganti rugi jika ada kerugian materiil yang dialami warga.

“Kami akan terus mendampingi masyarakat dan mengawal proses hukum hingga tuntas. Semua pihak yang terlibat, mulai dari perencana, pengawas, hingga pelaksana lapangan, harus diperiksa. Kami juga meminta transparansi total: nilai kontrak, perusahaan pelaksana, dan hasil investigasi harus diumumkan kepada publik. Kejadian di Mekar Sari ini adalah ujian integritas pembangunan di NTB,” pungkas Agus Susanto.

LSM LIDIK NTB berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini dan akan melaporkan temuan awal kepada pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *