Semarang, Newssurya.com – Keluarga Alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (KAMUS) akan menyelenggarakan Reuni Akbar Lintas Angkatan yang istimewa pada Sabtu, 14 Februari 2026. Acara yang akan digelar di Gedung Serba Guna (GSG), Dekanat Lantai 3, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, namun juga wadah untuk berdiskusi tentang isu krusial dalam dunia hukum: tantangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru.
Reuni Akbar kali ini akan menjadi platform bagi para alumni yang berkiprah di berbagai bidang penegakan hukum untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, dan pandangan mereka terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. KAMUS menyadari bahwa implementasi KUHP dan KUHAP yang baru akan membawa perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, sehingga diperlukan diskusi yang mendalam dan komprehensif untuk mengidentifikasi tantangan dan mencari solusi yang tepat.
Forum Group Discussion (FGD) yang menjadi salah satu agenda utama reuni ini akan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya:
– Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H, seorang praktisi kepolisian yang akan membahas kesiapan institusinya dalam menyesuaikan prosedur penyidikan dengan ketentuan baru KUHP dan KUHAP. Beliau akan memberikan gambaran tentang langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh kepolisian untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
– Dyah Ayu Wulandari, S.H., M.H, seorang jaksa yang akan mengulas implikasi perubahan regulasi terhadap proses penuntutan. Beliau akan membahas bagaimana perubahan dalam KUHP dan KUHAP akan mempengaruhi strategi penuntutan dan upaya untuk mencapai keadilan bagi korban dan pelaku.
– Prof. Dr. Ali Mahsyar Mursid, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, seorang akademisi yang akan memberikan perspektif teoritis dan analisis kritis terhadap KUHP dan KUHAP yang baru. Beliau akan membahas implikasi perubahan regulasi terhadap sistem hukum Indonesia secara keseluruhan.
Diskusi dalam FGD ini akan dimoderatori oleh alumni yang berpengalaman, AKBP (P). Restiana Pasaribu, S.H., M.H, yang meyakini bahwa dialog lintas profesi sangat penting untuk menghindari perbedaan interpretasi antar aparat penegak hukum. Melalui diskusi yang konstruktif dan inklusif, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik tentang KUHP dan KUHAP yang baru, serta terjalin sinergi yang kuat antar berbagai pihak yang terlibat dalam penegakan hukum.
Ketua Panitia Reuni Akbar, Dr. (Hc) Joko Susanto, menjelaskan bahwa reuni kali ini sengaja dirancang dengan konten yang substansial dan relevan dengan isu-isu terkini dalam dunia hukum.
“Kami menyadari bahwa KUHP dan KUHAP yang baru akan membawa perubahan yang mendasar dalam sistem hukum kita. Oleh karena itu, kami ingin mengumpulkan para alumni yang memiliki keahlian dan pengalaman yang berbeda-beda untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama,” ujarnya.
Menurut Joko, forum ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi antar alumni, menjaga integritas profesi hukum, serta membangun jaringan yang kuat antar berbagai institusi penegakan hukum.
Ketua Umum KAMUS terpilih, Muhtar Hadi Wibowo, menambahkan bahwa reuni akbar ini merupakan momentum penting untuk memperkuat konsolidasi alumni dan memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum nasional.
“Kami berharap reuni akbar ini dapat menjadi platform untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan perspektif. Kami juga berharap reuni ini dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bermanfaat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru,” katanya.
(Zen)




























