Lombok Tengah — Kepala Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Lalu Syarifudin, diduga terlibat dalam pemalsuan surat jual beli lahan milik warga Desa Banyu Urip. Dugaan tersebut mencuat setelah pemilik lahan mengklaim menemukan kejanggalan serius dalam dokumen yang ditandatangani kepala desa.
Dugaan ini disampaikan langsung oleh Abdurrahman, warga Desa Banyu Urip selaku pemilik sah lahan, pada Minggu (1/2/2026).
Abdurrahman mengaku memiliki bukti kuat berupa surat jual beli lahan yang diduga palsu dan terdapat tanda tangan Kepala Desa Kateng di dalamnya.
“Ada tanda tangan Kades Kateng dalam surat jual beli lahan itu,” tegas Abdurrahman.
Ia menjelaskan, dalam dokumen tersebut tercantum nama Amaq Atun, warga Dusun Pekat, Desa Banyu Urip, sebagai pihak penjual. Namun setelah dilakukan penelusuran langsung ke dusun dimaksud, nama tersebut tidak pernah tercatat sebagai warga setempat.
“Tidak ada warga bernama Amaq Atun di Dusun Pekat. Saya sudah kroscek langsung ke sana,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan pada identitas pihak pembeli yang disebut bernama Karip. Menurut Abdurrahman, setelah dilakukan penelusuran, nama tersebut juga tidak ditemukan di wilayah terkait.
“Pembeli atas nama Karip juga tidak ada. Ini makin menguatkan dugaan pemalsuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdurrahman mengungkapkan bahwa H. Akmaludin, yang tercantum sebagai saksi dalam surat jual beli tersebut, justru mengaku tidak mengenal baik Amaq Atun maupun Karip.
“Saksi sendiri mengaku tidak kenal dengan penjual dan pembeli. Dari situ saya makin yakin ini dokumen bermasalah,” katanya.
Atas dasar itu, Abdurrahman memastikan akan melaporkan Lalu Syarifudin ke Mapolres Lombok Tengah dalam waktu dekat.
“Kami akan melapor atas dugaan pemalsuan dokumen, keterangan palsu, dan juga dugaan pelanggaran UU ITE,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Lalu Syarifudin menyampaikan nanti coba tiang konfirmasi Kadus soalnya beliau yg mengajukan dan ada memang tiang ttd. Pungkas
Kasus ini menyebabkan kelalaian dalam administratif, sehingga banyak terdapat faktor eksternal di mana Badam Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dianggap kurang teliti memverifikasi dokumen alas hak yang diajukan pemohon, terutama jika dokumen tersebut diduga palsu atau tidak sah. Hal ini mengakibatkan terbitnya hak atas tanah yang sebenarnya milik pihak lain. Tutup




























