Transformasi Peradilan: KY Jateng Dukung Pemanfaatan Mediator Non-Hakim dan Inovasi Teknologi di PN Semarang

Semarang, Newssurya.com – Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi peran mediator non-hakim dan pemanfaatan inovasi teknologi untuk mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian sengketa.

Dukungan ini disampaikan oleh Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah, Muhammad Farhan, saat menghadiri acara Pengukuhan Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang, peluncuran Aplikasi DAMAIKU, serta penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Semarang, pada Selasa (27/1/2026).

“Kami mengapresiasi langkah-langkah inovatif yang dilakukan oleh PN Semarang dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas peradilan. Pemanfaatan mediator non-hakim dan teknologi merupakan terobosan penting dalam mewujudkan peradilan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Muhammad Farhan.

Farhan menjelaskan bahwa mediator non-hakim memiliki peran strategis dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Kehadiran mediator non-hakim diharapkan dapat mengurangi beban perkara di pengadilan, sekaligus memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah mereka secara damai dan musyawarah.

“Mediasi non-hakim adalah alternatif penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan berkeadilan. Melalui mediasi, para pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan,” tambahnya.

Komisi Yudisial juga mengapresiasi peluncuran Aplikasi DAMAIKU, yang diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan mediasi di PN Semarang. Aplikasi ini memungkinkan para pihak untuk mengajukan permohonan mediasi secara online, memantau perkembangan proses mediasi, dan berkomunikasi dengan mediator secara virtual.

Ketua Umum Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang, Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh KY dan PN Semarang. Ia menegaskan bahwa para mediator non-hakim siap bekerja keras untuk membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara damai dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan mediasi yang profesional, berkualitas, dan berintegritas. Kami akan terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan kami agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam mewujudkan peradilan yang lebih baik,” ujarnya.

Ketua PN Semarang, Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pemanfaatan mediator non-hakim dan teknologi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di PN Semarang. Ia berharap, dengan adanya dukungan dari KY dan kerjasama yang baik antara pengadilan, mediator non-hakim, dan masyarakat, PN Semarang dapat menjadi contoh bagi pengadilan lain di Indonesia dalam mewujudkan peradilan yang modern, efisien, dan berkeadilan.

 

(Zen)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *