Mataram, 27 Januari 2026 — Forum Komunikasi, Mahasiswa Sadar Hukum menyatakan sikap tegas dan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dengan mengepung Kantor DPD RI Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik suap dalam proses Pemilihan Ketua DPD RI Periode 2024–2025 yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Ketua Forum Komunikasi, Mahasiswa Sadar Hukum (FKM-SH), Sahrul Ramdan, menegaskan bahwa dugaan suap yang menyeret dua oknum senator berinisial MRF dan MMF bukan isu liar, melainkan persoalan serius yang telah mencederai marwah demokrasi dan lembaga perwakilan daerah.
“Kami menilai ada pembiaran sistematis. Dugaan suap ini sudah berbulan-bulan mencuat, namun KPK seolah diam tanpa langkah konkret. Ini patut dipertanyakan,” tegas Sahrul.
Berdasarkan informasi yang berkembang luas di tengah masyarakat NTB, sebanyak 95 anggota DPD RI diduga menerima aliran dana sebesar USD 13.000 per orang. Dana tersebut diduga dialokasikan dengan rincian USD 5.000 untuk pemilihan Ketua DPD RI dan USD 8.000 untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
Lebih jauh, dugaan distribusi uang dilakukan secara door to door langsung ke ruang kerja para senator, yang menguatkan indikasi adanya skema terstruktur, sistematis, dan masif dalam praktik suap tersebut.
Gabungan Forum Komunikasi, Mahasiswa Sadar Hukum (FKM-SH) dengan tegas menyasar dua pihak utama, yakni:
– Oknum DPD RI, khususnya perwakilan dari NTB, yang diduga terlibat dan mencederai amanah rakyat.
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang dinilai lamban, pasif, dan belum menunjukkan komitmen serius dalam menindaklanjuti dugaan kasus ini.
“Kami mendesak KPK RI untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak terkait, dan membuka perkara ini secara terang-benderang kepada publik. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” lanjut Sahrul.
Forum Komunikasi, Mahasiswa Sadar Hukum (FKM-SH) menegaskan, di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seharusnya tidak ada ruang bagi praktik suap, jual beli jabatan, dan penyalahgunaan kekuasaan di lembaga negara.
“Jangan sampai DPD RI, khususnya dari NTB, diisi oleh oknum yang tidak berintegritas, tidak bermoral, dan tidak beretika. Jika KPK terus diam, maka kami yang akan bergerak,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Forum Komunikasi, Mahasiswa Sadar Hukum (FKM-SH) sudah kami layangkan surat Pemberitahuan aksi pada hari kamis, 29 Januari 2026 di Kantor DPD RI Wilayah NTB terkait dengan rencana aksi demonstrasi dan kepung Kantor DPD RI Wilayah NTB hingga ada kepastian hukum dan langkah nyata dari KPK RI.
Sementara itu, Anggota DPD RI yang di hubungi media NewsSurya.com melalui VIA WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.




























