Newssurya. 9/3/2026. Hak masyarakat untuk mengetahui Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, telah diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016. Dalam pasal 10 disebutkan bahwa, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi mengenai kegiatan penyelenggaraan desa.
Informasi tersebut meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Penyampaian informasi ini dilakukan secara tertulis, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Cara pertama: Informasi disampaikan melalui media informasi desa yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Hal ini juga berkaitan dengan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa”. Sebagai mana diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 20 Tahun. 2018. Dalam praktik pemerintahan desa, informasi tersebut biasanya ditampilkan dalam bentuk informasi realisasi APBDes yang dipasang diruang publik desa, seperti baliho, poster, atau papan informasi desa.
Cara kedua: Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui forum musyawarah desa. Forum ini diatur dalam peraturan Mentri Desa (PMD) No. 16 Tahun 2019. Yang menjadi ruang bagi masyarakat desa untuk membahas berbagai hal; yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan bangunan desa.
“Melalui Media Informasi Desa dan Forum Musyawarah Desa tersebut, masyarakat dapat mengetahui Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta Pelaksanaan Anggaran Desa secara terbuka”. (M.S.Sipahutar)

























