SEMARANG, Newssurya.com – Kegiatan Sinau Bareng (Sireng) dalam bidang pemasyarakatan digelar sebagai bentuk diseminasi hasil partisipasi dalam World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 yang telah berlangsung di Bali pada tanggal 14–17 April 2026. Forum berbagi pengetahuan ini dilaksanakan pada Selasa (21/04/2026) di aula salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kota Semarang, dengan melibatkan berbagai unsur penting dalam dunia pemasyarakatan.
Antara lain yang terlibat adalah unsur pimpinan, pejabat struktural dan fungsional, pegawai pelaksana, peserta Magang Nasional Batch II, serta mahasiswa dari UIN Walisongo. Kegiatan ini dirancang sebagai media strategis untuk mentransfer wawasan global ke dalam konteks kebijakan nasional, terutama dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pemasyarakatan.
Materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh Puguh Setyawan Jhody, S.H., M.H., yang membahas berbagai perspektif internasional, pengalaman praktis di lapangan, serta praktik terbaik yang diperoleh selama mengikuti forum WCPP. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa tren kebijakan sistem peradilan pidana di tingkat global saat ini semakin bergeser ke arah pendekatan alternatif pemidanaan berbasis pelayanan masyarakat (community-based sanctions).
Pendekatan ini dinilai efektif dalam mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas tempat penahanan di lembaga pemasyarakatan (overcrowding), sekaligus mendorong model pembinaan yang lebih fokus pada rehabilitasi dan orientasi reintegrasi sosial. “Kita melihat bahwa banyak negara telah mengadopsi pendekatan ini dengan hasil yang memotivasi, sehingga memberikan harapan baru bagi perbaikan sistem peradilan pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, narasumber menyoroti adanya ketegangan antara pendekatan rehabilitatif dengan budaya penghukuman yang masih kuat di sebagian kalangan masyarakat. Kondisi ini mengharuskan adanya kebijakan yang tidak hanya adaptif, tetapi juga berbasis pada data dan bukti empiris, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam kegiatan ini antara lain praktik implementasi alternatif pemidanaan di berbagai negara, peran kunci Pembimbing Kemasyarakatan dalam skema koreksi berbasis masyarakat, serta urgensi penguatan jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan sebagai profesi yang memiliki standar kompetensi tinggi dan kontribusi signifikan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Melalui forum ini, para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan pemasyarakatan global dan relevansinya dalam konteks Indonesia. Diskusi yang berlangsung secara dinamis dan interaktif mencerminkan semangat peserta dalam menggali serta mengadaptasikan pengetahuan yang diperoleh.
Kegiatan Sinau Bareng diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai sarana diseminasi pengetahuan dan penguatan kapasitas kelembagaan. Dengan demikian, implementasi kebijakan pemasyarakatan ke depan diharapkan semakin berorientasi pada prinsip rehabilitasi, keadilan restoratif, dan keberhasilan reintegrasi sosial.





















https://shorturl.fm/T5hG7