LBH Ansor Jateng Tegaskan Komitmen: Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras, Lindungi Aktivis HAM

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

SEMARANG, Nwessury.com – Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (PW LBH) Ansor Provinsi Jawa Tengah kembali menegaskan sikapnya dengan memberikan dukungan penuh terhadap upaya Mabes TNI dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dukungan ini bukan sekadar pernyataan, melainkan manifestasi komitmen LBH Ansor terhadap prinsip penegakan hukum yang adil dan perlindungan tanpa kompromi terhadap para pejuang hak asasi manusia.

Kasus yang menimbulkan keprihatinan mendalam ini kini tengah menjadi fokus utama penanganan Mabes TNI, setelah teridentifikasi keterlibatan empat anggota TNI. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, telah mengonfirmasi bahwa keempat terduga pelaku telah berada dalam pengamanan Puspom TNI. Mereka tengah menjalani proses penyidikan intensif yang diharapkan dapat mengungkap secara gamblang peran dan keterlibatan masing-masing dalam insiden tragis ini.

Keempat oknum prajurit yang menjadi sorotan, yakni NDP (Kapten), SL dan BHW (Letnan Dua), serta ES (Sersan Dua), saat ini berada dalam status penahanan sementara di Puspom TNI. “Keempat tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan pendalaman hingga ke tahap penyidikan,” ujar Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, sembari menekankan keseriusan dan kesungguhan TNI dalam menangani kasus ini hingga tuntas.

Lebih lanjut, Kapuspen TNI menguraikan ancaman hukum yang dihadapi para terduga pelaku. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang menanti berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara. Tidak hanya berhenti pada proses hukum pidana militer, Puspom TNI juga tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membuat laporan polisi resmi, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi korban, serta mengajukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Upaya ini dilakukan guna mengumpulkan dan memperkuat bukti-bukti yang krusial dalam penegakan hukum.

Menyikapi perkembangan signifikan ini, Ketua PW LBH Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo, menyampaikan dukungannya yang tanpa syarat kepada TNI. Dukungan ini didasarkan pada keyakinan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. “Kami memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya TNI, untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum demi tegaknya keadilan,” tegas Muhtar pada Rabu (18/3/2026).

Muhtar Hadi Wibowo juga tak lupa menekankan kembali pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan pembela hak asasi manusia dari segala bentuk kekerasan. Ia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran yang berharga bagi seluruh pihak, dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. PW LBH Ansor Jateng bertekad untuk terus memantau dan mengawal setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Komitmen ini didasari oleh keyakinan bahwa keadilan harus ditegakkan bagi korban, dan hak-hak fundamental setiap individu, termasuk para aktivis yang berjuang demi kebenaran, wajib dilindungi sepenuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *