Salatiga, Nwessurya.com – Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Seminar Hukum Nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Selasa (10/3/2026). Dalam kegiatan yang berlangsung di Balairung UKSW tersebut, Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, hadir sebagai narasumber dan memaparkan peran strategis Bapas dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Seminar tersebut dihadiri oleh sivitas akademika, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum. Diskusi berfokus pada pentingnya sinergi antar lembaga dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Dalam paparannya, Totok Budiyanto menjelaskan bahwa Balai Pemasyarakatan memiliki fungsi penting dalam mendukung sistem peradilan pidana melalui pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, asesmen, serta pendampingan bagi klien pemasyarakatan. Peran ini, menurutnya, semakin relevan seiring dengan hadirnya KUHP baru yang menekankan pendekatan keadilan restoratif.
“Bapas tidak hanya berperan dalam tahap pembinaan setelah putusan pengadilan, tetapi juga terlibat sejak proses peradilan melalui penyusunan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, serta upaya reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan,” ujar Totok.
Ia menambahkan bahwa pendekatan pembimbingan kemasyarakatan menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keadilan restoratif. Melalui proses tersebut, klien pemasyarakatan didorong untuk memperbaiki diri dan kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Totok juga berharap forum akademik seperti seminar ini dapat terus digelar di berbagai perguruan tinggi hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk membangun kesamaan persepsi sekaligus memperluas sosialisasi mengenai KUHP nasional.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir sebagai keynote speaker melalui tayangan video menegaskan bahwa implementasi KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa hukum pidana kini tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan melalui pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum diharapkan mampu beradaptasi dengan paradigma baru tersebut.
Dekan Fakultas Hukum UKSW, Christina Maya Indah, menilai bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab akademik untuk mengkaji perkembangan hukum pidana nasional secara kritis. Ia menegaskan bahwa pembaruan hukum memerlukan kontribusi ilmiah dari dunia akademik serta kolaborasi dengan berbagai lembaga penegak hukum.
Selain Kepala Bapas Semarang, seminar tersebut juga menghadirkan Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi, Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Johanis Dario Malo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Erik Meza Nusantara sebagai narasumber.
Para pemateri memaparkan kesiapan masing-masing institusi dalam menghadapi implementasi KUHP baru, termasuk penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Fakultas Hukum UKSW dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengembangan kajian hukum, serta pelaksanaan praktik lapangan bagi mahasiswa.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan peran Bapas dalam pembimbingan kemasyarakatan dapat semakin didukung oleh dunia akademik, sekaligus membuka ruang bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung praktik sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.




























