SEMARANG, Newssurya.com – Perkara rumit menyelimuti proyek wahana wisata di Boja, Kabupaten Kendal, yang bermula dari urusan transfer dana kas bon ratusan miliar rupiah, berujung pada laporan pidana dugaan cek kosong. Kasus ini melibatkan pengusaha berinisial ASA, owner PT SPG, yang sebelumnya mengadukan dugaan penipuan terkait proyek tersebut ke Polres Kendal, namun secara bergantian justru dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus berbeda yang tengah ditangani Polda Jawa Tengah.
Badan Hukum dan kuasa hukum ASA, Rahdyan Trijoko Pamungkas, mengungkapkan bahwa kliennya telah melakukan transfer dana kas bon sejumlah Rp3,99 miliar selama periode dari Desember 2023 sampai Februari 2024 ke rekening atas nama Ir. EW di Bank BCA. Transaksi ini dilakukan secara berulang melalui sistem perbankan resmi dan terbukti melalui mutasi rekening yang lengkap. Dana sebesar itu dipecah menjadi enam tahap, dengan tujuan memenuhi kebutuhan proyek di lapangan yang saat itu didesak dan diyakini akan memberikan manfaat besar.
Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada laporan keuangan resmi, bukti pembayaran ke vendor, maupun rekap penggunaan dana yang terverifikasi dengan baik, sehingga menimbulkan pertanyaan hingga ke inti transparansi dana tersebut.
Situasi semakin memanas sejak 15 Maret 2024, ketika muncul permintaan uang tambahan ke kliennya. Pada pukul 08.53 WIB, Ir. EW memohon Rp1,68 miliar, tetapi tidak lama kemudian jumlah permintaannya melonjak menjadi Rp2,88 miliar. Dalam rincian permintaan tersebut tertulis adanya fee kontraktor yang tak berdasar, yakni 10 persen dari nilai proyek sebagai biaya tidak resmi yang mencapai Rp1,2 miliar lebih—padahal tidak pernah ada pengesahan perjanjian tertulis terkait hal ini.
Pihak kuasa hukum, Joko Susanto, menilai bahwa perubahan angka dana secara cepat dan mendadak sangat mencurigakan dan mengindikasikan adanya ketidakjelasan dasar perhitungan. “Klien kami menilai bahwa Ir. EW tidak transparan dan tidak menunjukkan perkembangan laporan pertanggungjawaban dana yang sudah disalurkan. Maka dari itu, klien kami tidak memenuhi permintaan tersebut,” katanya.
Pada pukul 14.53 WIB hari yang sama, atas permintaan dari Ir. EW, ASA menerbitkan cek giro Bank BNI senilai Rp2,88 miliar sebagai solusi sementara dan langkah penyelamatan terhadap dana yang sudah dikucurkan. Cek tersebut diberikan sebagai bentuk tawar-menawar agar proyek tetap berjalan dan menunggu laporan pengelolaan dana yang resmi.
“Cek ini juga sebagai upaya menjaga kepastian pembayaran saat proses transaksi belum selesai. Jadi, bukan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban, melainkan bentuk solusi sementara,” tegas Joko.
Namun, pada 27 April 2024 pukul 22.48 WIB, ASA mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Ir. EW, meminta agar cek tersebut tidak dicairkan dan dikembalikan. Bahkan, mereka sudah menyampaikan bahwa akan membayar kembali setelah adanya penyelesaian dana sebelumnya. Tetapi, dalam perjalanan, terjadi lagi permintaan yang lebih besar: transfer tunai sebesar Rp3,55 miliar, yang nilainya jauh melebihi dari cek sebelumnya dan menimbulkan keraguan akan dasar perhitungan pihak lawan.
Ketika cek tersebut akhirnya diajukan untuk proses kliring di bank, pada 6 dan 7 Mei 2024, hasilnya dinyatakan kosong karena dana belum diisi. Tindakan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian dan ketidakjelasan legalitas dari transaksi yang dilakukan.
Sebagai langkah preventif, klien ASA pun mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari bank sebagai langkah pengamanan agar instrumen pembayaran tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Tetapi, justru laporan ini yang menjadi dasar pihak berwenang menjerat ASA sebagai tersangka kasus cek kosong, sebelum kemudian kasus ini berkembang ke laporan lain soal dugaan penipuan proyek.
Selain terseret dalam kasus cek kosong, ASA juga menghadapi proses hukum lain terkait dugaan penipuan proyek wisata di Kendal yang dilaporkan oleh pihak lain. Kasus ini mencuat ke publik karena banyak pihak menilai ada unsur penggelapan dan merugikan pihak lain secara finansial.
Kuasa hukum ASA menyampaikan bahwa semua laporan dan proses hukum ini saling terkait, berakar dari proyek yang sama. Mereka menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara finansial dan mengupayakan keadilan dari jalur hukum. “Kami berharap proses ini berjalan secara objektif dan proporsional. Klien kami berkeinginan mendapat kejelasan dan keadilan, bukan untuk dikriminalisasi secara sepihak,” ujar Rahdyan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung secara paralel. Sementara itu, upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan masih terus dilakukan, namun belum membuahkan kesepakatan final. Kasus ini menjadi perhatian publik dan membuka tabir tentang kerentanan serta risiko dalam proyek investasi besar yang melibatkan dana miliaran rupiah dan kepentingan ekonomi berbagai pihak.




























