15 Tahapan Persidangan Pidana Menurut KUHAP Baru “UU No. 22 Tahun 2025”.

Newssurya. 26/2/2026. Memahami alur persidangan itu penting, baik bagi praktisi Hukum, Mahasiswa, maupun Masyarakat.

 

Berikut gambaran ringkas dan sistematis tahapan persidangan pidana, beserta dasar pasal nya dalam KUHAP Baru:

  1. Pembukaan sidang: Hakim membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Dasar, Pasal. 230 – 231
  2. Pembacaan dakwaan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Membacakan Surat Dakwaan. Pasal 143 Pasal 231

  3. Restorative Justice (Diversi di tahap sidang). Hakim dapat mendorong penyelesaian melalui pendekatan restoratif jika memenuhi syarat. Pasal 51, Pasal 70 KUHAP Baru

  4. Pengakuan bersalah (Guilty Plea). Terdakwa dapat mengakui perbuatan nya didepan sidang. Pasal 199 – 202

  5. Eksepsi (keberatan atas dakwaan). Terdakwa/Penasihat Hukum mengajukan keberatan. Pasal 156

  6. Putusan Sela: Hakim memutus keberatan (diterima atau ditolak). Pasal 156 ayat (1) – (3)

  7. Opening Statement: Pernyataan pembuka dari penuntut umum dan / atau penasihat hukum. Diatur dalam pasal 232 KUHAP Baru (karakter adversarial system)

  8. Pembuktian oleh JPU: JPU menghadirkan saksi ahli, dan alat bukti. Pasal 184 pasal 160

  9. Pembuktian oleh terdakwa: (A De Charge). Terdakwa menghadir kan saksi yang meringankan. Pasal 160 ayat (1) huruf c

  10. Rebuttal: Tanggapan balik atas pembuktian lawan. Pasal 233 KUHAP Baru

  11. Closing argument: Pernyataan penutup sebelum tuntutan. Pasal 232 – 233

  12. Tuntutan (Requisitoir): JPU Membacakan tuntutan pidana. Pasal 182 ayat (1) Huruf a

  13. Pembelaan (pledoi): Terdakwa atau penasihat Hukum menyampaikan pembelaan. Pasal 182 ayat (1) Huruf b

  14. Pemeriksaan ditutup dan musyawarah Hakim: Majelis Hakim bermusyawarah secara tertutup untuk mengambil Putusan. Pasal 182 ayat (2) – (6)

  15. Putusan: Hakim membacakan amar putusan di sidang terbuka untuk umum. Pasal 191 – 197.

 

Karakter KUHAP Baru
Lebih adversarial (ada opening dan closing statement)
Mengakomodasi Guilty Plea
Memperkuat restorative Justice
Transparansi pembuktian

 

Pesan penting nya. “Persidangan pidana bukan hanya soal menghukum. Tetapi menjamin due process of law, hak terdakwa, dan keadilan substantif”.

 

Memahami tahapan nya membuat kita sadar bahwa setiap proses memiliki prosedur yang wajib di hormati

 

(M.S.Sipahutar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *