Newssurya. 26/2/2026. Memahami alur persidangan itu penting, baik bagi praktisi Hukum, Mahasiswa, maupun Masyarakat.
Berikut gambaran ringkas dan sistematis tahapan persidangan pidana, beserta dasar pasal nya dalam KUHAP Baru:
- Pembukaan sidang: Hakim membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Dasar, Pasal. 230 – 231
Pembacaan dakwaan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Membacakan Surat Dakwaan. Pasal 143 Pasal 231
Restorative Justice (Diversi di tahap sidang). Hakim dapat mendorong penyelesaian melalui pendekatan restoratif jika memenuhi syarat. Pasal 51, Pasal 70 KUHAP Baru
Pengakuan bersalah (Guilty Plea). Terdakwa dapat mengakui perbuatan nya didepan sidang. Pasal 199 – 202
Eksepsi (keberatan atas dakwaan). Terdakwa/Penasihat Hukum mengajukan keberatan. Pasal 156
Putusan Sela: Hakim memutus keberatan (diterima atau ditolak). Pasal 156 ayat (1) – (3)
Opening Statement: Pernyataan pembuka dari penuntut umum dan / atau penasihat hukum. Diatur dalam pasal 232 KUHAP Baru (karakter adversarial system)
Pembuktian oleh JPU: JPU menghadirkan saksi ahli, dan alat bukti. Pasal 184 pasal 160
Pembuktian oleh terdakwa: (A De Charge). Terdakwa menghadir kan saksi yang meringankan. Pasal 160 ayat (1) huruf c
Rebuttal: Tanggapan balik atas pembuktian lawan. Pasal 233 KUHAP Baru
Closing argument: Pernyataan penutup sebelum tuntutan. Pasal 232 – 233
Tuntutan (Requisitoir): JPU Membacakan tuntutan pidana. Pasal 182 ayat (1) Huruf a
Pembelaan (pledoi): Terdakwa atau penasihat Hukum menyampaikan pembelaan. Pasal 182 ayat (1) Huruf b
Pemeriksaan ditutup dan musyawarah Hakim: Majelis Hakim bermusyawarah secara tertutup untuk mengambil Putusan. Pasal 182 ayat (2) – (6)
Putusan: Hakim membacakan amar putusan di sidang terbuka untuk umum. Pasal 191 – 197.
- Karakter KUHAP Baru
- Lebih adversarial (ada opening dan closing statement)
- Mengakomodasi Guilty Plea
- Memperkuat restorative Justice
- Transparansi pembuktian
Pesan penting nya. “Persidangan pidana bukan hanya soal menghukum. Tetapi menjamin due process of law, hak terdakwa, dan keadilan substantif”.
Memahami tahapan nya membuat kita sadar bahwa setiap proses memiliki prosedur yang wajib di hormati
(M.S.Sipahutar)




























