Polisi Bongkar Modus Baru Judol di Medan; “Main Tanpa Aplikasi Pribadi”.

Newssurya 22/2/2026. Polres Tabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian selama 100 hari terakhir dengan total 62 orang tersangka.

Kasus tersebut mencakup berbagai bentuk praktik perjudian, mulai dari judi online, togel, hingga mesin judi darat.
Kapolres Tabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, merinci bahwa dari total pengungkapan tersebut terdapat 18 kasus judi online dengan 22 tersangka, 9 kasus perjudian mesin darat dengan 31 tersangka, serta 6 kasus togel yang melibatkan 9 tersangka. Hal itu disampaikan saat pemaparan hasil pengungkapan pada Jumat 20/2/2026, didampingi Kasat Reskrim Bayu Putro Wijayanto.
Jean menjelaskan, “modus perjudian kini mengalami perubahan, para pemain tidak lagi menggunakan aplikasi di ponsel pribadi; melainkan perangkat yang telah disediakan oleh bandar di lokasi perjudian”.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 85 unit mesin judi jenis tembak ikan, dindong, dan jackpot, sebanyak 26 unit masih dalam penyidikan.
Sementara 59 unit lainnya ditemukan dalam razia gabungan, bersama Polda Sumut, TNI, dan pemerintah daerah. Kawasan Jermal tercatat sebagai lokasi dengan temuan terbanyak yang selama ini dikenal rawan praktik perjudian, serta peredaran narkoba.

Untuk kasus togel, pengungkapan paling banyak terjadi di kecamatan Percut seituan, disusul kecamatan pancur batu, dan kecamatan Medan Barat.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 404 koin jackpot, buku catatan transaksi, kalkulator, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan dalam jaringan perjudian.

Kepolisian menegaskan: penindakan akan terus dilakukan guna menekan praktik ilegal tersebut, sekaligus guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dilansir dari sumber: Sekilas Sumut.

(M.S.Sipahutar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *