Pilkades Serentak 22 Desa di Labura Kemungkinan Besar Dilaksanakan Awal Tahun 2027

Labuhan Batu UtaraNewssurya.com  — Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk gelombang pertama di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) yang semestinya digelar tahun 2026 kemungkinan besar akan ditunda hingga awal tahun 2027. Penundaan ini disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu keterbatasan anggaran serta belum rampungnya proses perubahan regulasi terkait Pilkades yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD Labura.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Labura, M. Nur Lubis, menjelaskan alasan yang menyebabkan Pilkades tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal awal. “Untuk saat ini kita belum dapat memastikan kapan akan digelar Pilkades, disebabkan oleh dua hal yakni pembiayaan dan regulasi,” ujar M. Nur Lubis.

Ia mengakui bahwa ketersediaan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sangat terbatas dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan Pilkades tahun ini. Meskipun ada peluang untuk mengajukan penambahan anggaran pada Perubahan APBD (P-APBD) 2026, namun realisasinya baru dapat dilakukan pada bulan Oktober mendatang.

“Anggaran saat ini tidak mencukupi. Meskipun ada peluang untuk pengajuan penambahan anggaran pada P-APBD 2026, rasanya tidak memungkinkan karena realisasi baru bisa dilakukan di bulan Oktober. Jadi idealnya Pilkades dilaksanakan pada Juni 2027, dengan tahapan persiapan yang dimulai pada Januari tahun depan,” jelasnya.

 

PERUBAHAN REGULASI BELUM RAMPUNG

Terkait regulasi, Kadis PMD Labura menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan usulan perubahan peraturan daerah terkait Pilkades ke bagian hukum. Namun, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hum) Pemkab Labura, Jahidah Hafani Siregar, mengatakan bahwa hingga saat ini proses penyusunan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) belum dapat dilanjutkan.

“Di regulasi mau masukkan perubahan sedikit saja pada Perda, namun masih dalam tahap pertimbangan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait belum keluar. Sehingga kita masih bingung untuk mengajukan rancangan Perda tersebut,” terang Jahidah.

Berdasarkan data dari Dinas PMD Labura, terdapat 22 Kepala Desa yang masa tugasnya akan berakhir pada bulan Desember 2026 hingga Januari 2027, yang seharusnya menggelar Pilkades sebagai bagian dari perhelatan demokrasi di tingkat desa.

Adapun nama-nama desa yang akan menggelar Pilkades adalah Desa Hanna, Teluk Pulai Dalam, Pangkal Lunang, Kuala Bangka, Sido Mulyo, Perkebunan Milano, Pulo Bargot, Sipare-pare Hilir, Babussalam, Merbau Selatan, Lobu Rampah, Aek Hitetoras, Sungai Raja, Perkebunan Berangir, Poldung, Sibito, Terang Bulan, Lobu Huala, Simangalam, Tanjung Pasir, dan Batu Tunggal.

 

(M. S. Sipahutar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *