KENDAL, Newssurya.com – Warga RT 001 RW 010, Dusun Rowosari, Desa Meteseh, Kabupaten Kendal resmi menetapkan Keputusan Ketua RT 001 Nomor 01 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Lingkungan RT 001, atau yang lebih dikenal dengan nama Keputusan Nomor 01 Tahun 2026 tentang Perubahan dan Penetapan Tata Tertib Lingkungan RT 001 RW 010. Produk hukum ini menjadi landasan bagi pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan berlangsung pada Sabtu (4/4/2026) dalam rangkaian perayaan HUT ke-5 RT 001 dan kegiatan Halal Bihalal.
Acara penetapan keputusan yang dilakukan saat perayaan HUT ke-5 tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan seluruh warga RT 001. Kegiatan ini menjadi puncak dari serangkaian proses musyawarah yang telah dilakukan secara demokratis oleh seluruh warga setempat.
Produk Hukum yang Komprehensif
Keputusan Ketua RT 001 Nomor 01 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Lingkungan RT 001 RW 010 terdiri dari 26 halaman dengan 33 pasal dan 21 bab yang memuat berbagai peraturan penting bagi warga. Beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam keputusan ini antara lain tata tertib lingkungan, aturan iuran warga, tugas dan fungsi pengurus RT pasca pemekaran wilayah, mekanisme penyelesaian sengketa internal, serta pengakuan terhadap lembaga kemasyarakatan yang ada di lingkungan perumahan Griya Rafada I The View.
Ketua RT 001, Dr (Hc). Joko Susanto, menjelaskan bahwa produk hukum ini dirancang untuk mencegah terjadinya masalah yang pernah terjadi di daerah lain. “Kami mengambil contoh kasus di Karangayu, Semarang, dan beberapa kasus di Karanganyar yang mengakibatkan konflik antarwarga akibat tidak adanya aturan yang jelas. Keputusan ini dibuat agar seluruh warga memahami hak dan kewajiban masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa aturan ini tidak hanya mengatur tentang ketertiban lingkungan, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi pengelolaan fasilitas umum seperti kebersihan, keamanan, serta sarana prasarana yang ada di lingkungan RT 001. “Kita ingin memastikan bahwa setiap warga merasa aman dan nyaman tinggal di lingkungan ini, sehingga dapat berkontribusi secara maksimal bagi kemajuan daerah,” tambahnya.
Aturan yang Jelas untuk Mencegah Konflik
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Risan Aji Setiawan menyampaikan bahwa penetapan aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi seluruh warga terkait kewajiban dan hak yang harus dipatuhi. “Kami melihat beberapa kasus di daerah lain yang terjadi konflik akibat tidak adanya aturan yang jelas. Oleh karena itu, produk hukum ini dibuat secara komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman antara warga maupun antara pengurus dengan warga,” ujarnya.
Beberapa poin penting dalam keputusan ini antara lain mengenai pembayaran iuran yang dilakukan secara transparan melalui rekening yang telah ditentukan, dengan laporan keuangan yang akan disampaikan secara berkala melalui media sosial warga atau rapat rutin. Selain itu, juga diatur mengenai tata cara penggunaan fasilitas umum seperti taman, kolam renang, dan area hijau yang ada di lingkungan perumahan.
“Kita juga mengatur tentang bagaimana warga dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan seperti pengurus PKK, banom, serta kebersihan lingkungan. Semua ini diatur agar berjalan dengan baik dan menjadi contoh bagi lingkungan RT lain,” jelas Risan.
Dukungan dari Pemerintah Desa
Kepala Desa Meteseh, Sisyanto, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh RT 001. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat untuk mengelola lingkungan dengan baik dan menjadi contoh bagi lingkungan RT lain di Desa Meteseh.
“Kita sangat mendukung terbitnya produk hukum yang dibuat secara musyawarah oleh warga. Ini menunjukkan bahwa warga memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan mereka sendiri. Pemerintah desa juga akan selalu mendukung setiap inisiatif yang dilakukan oleh warga untuk kemajuan bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik serta meningkatkan rasa kebersamaan yang lebih erat. “Semoga dengan adanya aturan yang jelas ini, lingkungan RT 001 menjadi lebih baik dan menjadi contoh bagi lingkungan lain,” pungkasnya.





