Kendal, Newssurya.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam proyek perencanaan serta pembangunan wahana wisata di kawasan Boja, Kabupaten Kendal, memasuki babak baru. ASA, pihak yang merasa menjadi korban, melalui kuasa hukumnya dari Josant And Friend’s Law Firm (JAFLI) terus mendesak penyidik Satreskrim Polres Kendal untuk segera melakukan penahanan terhadap Ir. EW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Laporan dugaan penipuan dengan nomor LP/B/47/VII/2024/SPKT/Polres Kendal/Polda Jawa Tengah tertanggal 16 Juli 2024 ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Dalam laporan tersebut, Ir. EW menjadi terlapor utama yang diduga melakukan penipuan terkait pembayaran jasa perencanaan proyek senilai Rp2 miliar. Selain Ir. EW, laporan juga menyeret nama IW, yang merupakan istri dari Ir. EW. Pasangan suami istri asal Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut diduga memiliki peran sentral sebagai finance dan operator dalam proyek yang bermasalah ini.
Okky Andaniswari, S.H., M.H., C.NS., C.TA, selaku kuasa hukum ASA dari JAFLI, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kesepakatan jasa perencanaan pengembangan wahana wisata di Boja antara kliennya dengan Ir. EW. ASA telah melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai total Rp2 miliar ke rekening pribadi Ir. EW, dengan harapan akan menerima dokumen teknis lengkap terkait proyek tersebut. Pembayaran tersebut dilakukan atas dasar kepercayaan dan itikad baik.

“Klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan membayar lunas jasa perencanaan tersebut. Namun, setelah pembayaran dilunasi, dokumen teknis yang dijanjikan tidak pernah diserahkan secara lengkap. Yang diberikan hanya berupa file PDF dan video parsial melalui aplikasi WhatsApp,” ungkap Okky dengan nada geram.
Lebih lanjut, Okky menegaskan bahwa dokumen-dokumen fundamental seperti hasil uji sondir dan boring, perhitungan daya dukung tanah, perhitungan struktur dan pondasi, serta kajian kelaikan bangunan eksisting, tidak pernah diterima oleh kliennya, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy resmi. Hal ini menimbulkan keraguan besar terhadap profesionalitas dan integritas Ir. EW dalam menjalankan proyek tersebut.
Muhammad Alfin Aufillah Zen, S.H., C.NS, kuasa hukum ASA lainnya, menambahkan bahwa pembangunan fisik proyek bahkan telah dimulai sejak Mei 2023, tanpa adanya kontrak kerja resmi maupun surat perintah kerja (SPK). Pihaknya menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur yang lazim dilakukan dalam proyek-proyek konstruksi.
“Terlapor merekrut tenaga teknis dan pelaksana untuk proyek ini, namun seluruh biaya gaji dan operasional tetap dibebankan kepada klien kami. Ini sangat tidak adil dan melanggar prinsip-prinsip bisnis yang sehat,” tegas Alfin.
Pihaknya juga menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Ir. EW, yang bertindak sebagai konsultan perencana, pelaksana konstruksi, pengendali proyek, sekaligus menawarkan diri sebagai operator. Kuasa hukum menilai hal ini menimbulkan konflik kepentingan yang nyata karena tidak adanya pengawasan independen terhadap jalannya proyek.

“Kami menduga ada upaya untuk memanipulasi anggaran dan menghilangkan potensi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pihak independen,” ujar Rahdyan Trijoko Pamungkas, S.H., kuasa hukum ASA lainnya.
Dalam perjalanannya, proyek ini juga diduga mengalami pembengkakan anggaran yang signifikan. Pada tahap pertama, tercatat pengeluaran sebesar Rp7,101 miliar. Selanjutnya, diajukan tambahan dana sebesar Rp4,875 miliar, sehingga total anggaran proyek mencapai lebih dari Rp12 miliar. Kuasa hukum saat ini sedang melakukan audit independen untuk menghitung potensi kerugian riil yang dialami oleh klien mereka.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, kuasa hukum ASA juga melaporkan adanya dugaan penguasaan dua mesin token Bank BCA atas nama ASA yang hingga kini masih dikuasai oleh IW dan Ir. EW. Padahal nilai saldo yang pernah diisikan ke rekening tersebut mencapai Rp274.608.970,38. Kuasa hukum mengkhawatirkan hal ini berpotensi disalahgunakan dan menghilangkan barang bukti elektronik.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum ASA secara resmi memohon kepada penyidik Polres Kendal untuk segera melakukan penahanan terhadap Ir. EW. Mereka menilai unsur pidana telah terpenuhi dengan minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa terlapor akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, serta menyalahgunakan akses perbankan yang masih dikuasai.
“Kami mendesak Polres Kendal untuk segera bertindak tegas dan melakukan penahanan terhadap Ir. EW demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Muh. Yudi Rizqi Imanuddin, S.H., C.NF, kuasa hukum ASA lainnya.
Sementara itu, Chief Legal Officer (CLO) PT. SPG, Dr. (Hc). Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., C.PLA, menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh ASA. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kendal. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini demi memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak-hak yang dirugikan,” ujar Joko Susanto.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, membenarkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum menjelaskan secara pasti alasan mengapa pelaku belum ditahan.
Kasubsi Penmas Polres Kendal, Iptu Deni Herawan, menambahkan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Kendal dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik. Masyarakat menantikan perkembangan kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.






