SEMARANG, Newwsurya.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada Klien Pemasyarakatan dengan membuka lima Pos Balai Pemasyarakatan (Pos Bapas) yang tersebar di empat kabupaten/kota wilayah kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan klien dalam menjalani program reintegrasi sosial.
Dengan dibukanya Pos Bapas ini, Klien Pemasyarakatan tidak perlu lagi datang ke kantor utama Bapas di Jalan Siliwangi Nomor 508 Kota Semarang untuk melaksanakan wajib lapor maupun memperoleh layanan pembimbingan kemasyarakatan. Pelayanan kini lebih dekat dengan domisili masing-masing klien.
Adapun lima Pos Bapas yang telah beroperasi berada di Rutan Salatiga untuk wilayah Kota Salatiga, Lapas Ambarawa untuk wilayah Kabupaten Semarang, serta Lapas Kendal untuk wilayah Kabupaten Kendal. Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Demak, disediakan dua pos layanan, yaitu di Rutan Demak dan Ponpes Abwabun Nurul Maghfiroh.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, menjelaskan bahwa pembukaan lima pos ini merupakan bagian dari strategi Bapas untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Dengan mendekatkan pelayanan di tempat domisili, Klien Pemasyarakatan dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan murah,” ujar Totok, Jumat (20/2/2026). “Seluruh layanan tidak dipungut biaya, namun faktor jarak sering menjadi kendala karena mereka harus mengeluarkan ongkos transportasi.”
Totok menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kewajiban wajib lapor akibat hambatan geografis maupun ekonomi. Menurutnya, semakin dekat layanan diberikan, maka semakin besar peluang klien untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.
Wajib lapor, kata Totok, merupakan kewajiban bagi Klien Pemasyarakatan yang tengah menjalani program reintegrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Kewajiban tersebut dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Totok menegaskan bahwa klien yang tidak melaksanakan wajib lapor selama tiga kali berturut-turut akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan program reintegrasi. “Jika tiga kali berturut-turut tidak melapor tanpa alasan yang sah, program dapat dicabut dan yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa pidana di Lembaga Pemasyarakatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Totok berharap keberadaan lima Pos Bapas ini dapat memperkuat fungsi pembimbingan dan pengawasan terhadap klien di tengah masyarakat. Selain meningkatkan kepatuhan administratif, kehadiran pos layanan juga diharapkan dapat mendukung proses adaptasi sosial klien agar dapat kembali berperan aktif dan produktif.
“Dengan dibukanya lima Pos Bapas ini, kami berharap tidak ada lagi alasan bagi klien untuk tidak melaksanakan wajib lapor karena jarak yang jauh,” pungkas Totok. “Wajib lapor adalah kewajiban yang harus dipenuhi selama masa integrasi.”
(Zen)




























