Cara Masyarakat Mendapatkan Informasi Laporan Kepala Desa (ILKD)

Newssurya, 9 Maret 2026 – Hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016. Dalam pasal 10 peraturan tersebut disebutkan bahwa masyarakat desa memiliki hak untuk meminta dan mendapatkan data serta informasi tentang kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desanya.

Informasi tersebut wajib disampaikan secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Adapun cara masyarakat dapat memperoleh informasi laporan kepala desa (ILKD) antara lain melalui dua mekanisme penting berikut:

1. Media Informasi Desa

Informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) disebarluaskan melalui media informasi desa yang mudah diakses oleh seluruh warga. Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, media informasi desa ini biasanya berupa papan informasi, baliho, poster, atau media lainnya yang ditempatkan di ruang publik desa. Hal ini bertujuan agar setiap warga desa dapat dengan mudah melihat dan memahami realisasi anggaran desa secara terbuka.

 

2. Forum Musyawarah Desa

Selain media informasi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui forum musyawarah desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa (PMD) Nomor 16 Tahun 2019. Forum ini menjadi wadah resmi yang memungkinkan masyarakat untuk berdiskusi dan membahas berbagai hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan kebijakan desa secara langsung bersama pelaksana pemerintah desa.

Dengan adanya dua mekanisme ini, masyarakat desa dapat secara aktif mengawasi dan memahami jalannya pemerintahan desa serta penggunaan anggaran yang bersumber dari pendapatan desa. Hal ini penting guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas demi pembangunan desa yang lebih baik.

Singkatnya, melalui media informasi desa dan forum musyawarah desa, masyarakat mendapatkan akses terbuka terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan anggaran desa, sehingga memudahkan partisipasi aktif warga dalam membangun desa secara bersama-sama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *