Mataram, 1 Februari 2025 – Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, menuntut Direktur PT. Angkasa Pura I untuk segera melakukan rapat koordinasi dan evaluasi dengan pemerintah dan dinas terkait untuk membatalkan MOU dengan Grab, Gojek, dan Blue Bird Taxi.
Menurut Lalu Ibnu Hajar, kebijakan PT. Angkasa Pura I dan GM Bandara Internasional Lombok Praya terindikasi melanggar aturan dan telah menimbulkan gejolak serta berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat dan pelaku transportasi lokal.
“Kami mendesak pemerintah dan PT. Angkasa Pura I untuk membatalkan MOU dengan Grab, Gojek, dan Blue Bird Taxi karena kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan,” kata Lalu Ibnu Hajar.
Lalu Ibnu Hajar juga menegaskan bahwa masyarakat dan pelaku transportasi lokal siap berjuang bersama untuk menolak monopoli dan dominasi angkutan bandara oleh perusahaan luar.
“Kami tidak akan membiarkan monopoli dan dominasi angkutan bandara oleh perusahaan luar. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan hak-hak masyarakat dan pelaku transportasi lokal,” kata Lalu Ibnu Hajar.





