Minim Perawatan, Salah Satu SD Negeri di Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara Memprihatinkan

Lampung Utara — Kondisi salah satu unit Sekolah Dasar Negeri SD Negeri 1 negara tulang bawang di wilayah Kecamatan Bunga Mayang kembali menjadi sorotan.
Bangunan sekolah yang sudah bertahun-tahun berdiri kini tampak memudar akibat minimnya perawatan, terutama pada sejumlah ruang kelas yang mulai mengalami kerusakan fisik.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa dinding bangunan mulai retak, atap di sejumlah ruang kelas terlihat bocor, dan lantai pada bagian tertentu mulai terkelupas.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.
Kerusakan tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret untuk melakukan perbaikan atau perawatan rutin terhadap fasilitas sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar yang layak bagi para peserta didik.
awak media sergap86 mencoba mengkonfirmasi dan telah berupaya melakukan konfirmasi dengan Kepala Sekolah supriyanto,Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapat respons.
Kepala Sekolah juga terkesan enggan bertemu ketika didatangi langsung ke sekolah pada jam kerja.
Minimnya keterbukaan pihak sekolah menambah tanda tanya terkait penanganan perawatan fasilitas pendidikan di lingkungan tersebut.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan hal penting untuk memastikan pengelolaan sekolah berjalan sesuai ketentuan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, terdapat sejumlah aturan yang mewajibkan satuan pendidikan untuk menjaga dan merawat sarana-prasarana sekolah.
Di antaranya,Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007, yang mengatur tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. Menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan serta memelihara bangunan agar memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan kelayakan proses belajar mengajar.
Lalu, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan. Menegaskan bahwa pengelolaan sarana dan prasarana merupakan bagian dari standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi secara berkelanjutan.
Selain itu, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Mengatur penggunaan dan pemeliharaan barang milik daerah, termasuk bangunan sekolah yang dikelola pemerintah daerah. Satuan pendidikan wajib memastikan aset tersebut dirawat dengan baik serta melaporkan jika terjadi kerusakan.
Kemudian mengacu ke, Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Mengizinkan penggunaan dana BOS untuk perawatan sarana prasarana ringan, selama sesuai dengan petunjuk teknis dan kebutuhan operasional sekolah.
Diharapkan agar pihak sekolah maupun instansi terkait dapat segera menindaklanjuti kondisi tersebut dengan melakukan perawatan maupun perbaikan yang diperlukan.
Selain itu, transparansi pihak pengelola sekolah mengenai penggunaan anggaran dan penanganan fasilitas pendidikan menjadi hal yang diharapkan publik demi terciptanya lingkungan belajar yang aman dan layak.
Dengan adanya perhatian dan tindakan yang cepat, diharapkan proses belajar mengajar dapat berlangsung optimal serta keselamatan seluruh warga sekolah dapat terjamin.
(Heri)





