Muhammad Ramadhan : Ketua DPD IMPERIUM NTB
Kasus dana siluman DPRD NTB bukan sekedar issu politik , ini merupakan bentuk penghianatan terhadap amanat rakyat dan kelalaian pada tata kelola anggaran negara. Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintahan daerah, mencuat dugaan kuat adanya dana siluman dalam struktur APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir).
Lambannya penetapan tersangka : Apakah benar Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di bawah tekanan Ekekutif Dan Legislatif?
Publik jelas berpikirnya ke arah demikian “ Kejati NTB Telah Masuk Angin “. Lambannya penetapan tersangka bukan hanya menambah rasa penasaran publik untuk mengetahui siapa saja nama nama anggota DPRD yang terlibat dalam skandal ini. Tapi juga muncul kecurigaan yang mendasar bahwa di tarik ulurnya penetapan tersangka dan juga tidak kian di panggilnya GUBERNUR NTB untuk di periksa demi di mintai keterangan dugaan keterlibatannya dalam skandal besar ini. Sujumlah uang yang menjadi barang bukti yang kuat. Dan oknum anggota dewan yang mengembalikan uang tsb sudah menjadi alat bukti dan barang bukti yang kuat.
Kenapa Kejati NTB belum kian memanggil Gubernur NTB?
Pertanyaan ini punya landasan obyektif dan jelas.
Keterangan beberapa oknum anggota dewan pada saat di periksa oleh penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi NTB bahwa sudah menjadi acuan dasar untuk di periksa dan dipanggil guna dimintai keterangan serta membantah dugaan keterlibatnya dalam skandal Dana Siluman tersebut, Serta bentuk pertanggungjawaban kelembagaan yang ia merupakan sebagai penanggungjawab penuh aliran APBD.
Dalam Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Menegaskan bahwa Gubernur adalah penyelenggara pemerintahan Daerah dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah. Maka, setiap aliran dana APBD termasuk dana pokok pikiran (Pokir) DPRD berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Karena Gubernur adalah Kuasa Pengelola Keuangan Daerah (KPA).
Setiap pengeluaran daerah tanpa sepengetahuannya berarti Kelalaian, dengan sepengetahuannya Berarti keterlibatan. Dalam dua-duanya, ada tanggung jawab hukum dan moral. Dalam rangka menuntut keterbukaan dan akuntabilitas. Tidak ada pejabat publik yang kebal klarifikasi hukum, terlebih ketika uang rakyat telah diselewengkan. Artinya, pemanggilan GUBERNUR NTB adalah langkah hukum yang wajar, sah, dan penting dalam.
GUBERNUR NTB Harus gagah dan berani bersikap di hadapan publik.
Prinsip Good Governance menuntut keterbukaan dan akuntabilitas. Tidak ada pejabat publik yang kebal klarifikasi hukum, terlebih ketika uang rakyat telah diselewengkan. Artinya klarifikasi serta bicara di hadapan publik adalah langkah yang tepat dan wajib untuk di lakukan oleh GUBERNUR NTB. Dalam rangka mencerahkan publik jika benar benar tidak ada keterlibatannya serta memberikan angin segar terhadap proses hukum yang sedang membutuhkan pengawalan publik dalam menanti keputusan hukum yang tetap.
Lembaga Penegak Hukum , Bukan Pelindung para koruptor.
Kita harus percaya dan yakin, bahwa Kejaksaan Tinggi NTB merupakan lembaga yang berdiri independensi tanpa intervensi pihak manapun dalam hal memberantas tindak pidana di daerah Nusa Tenggara Barat. Termasuk intervensi lewat komukasi politik para pemangku jabatan di pihak ekekutif maupun legislatif.
Mataram , 04 November 2025





