LSM JATI-NTB Hearing ke Dinas Kesehatan Soal Dugaan Oknum Perawat Membuka Praktik Kesehatan Tanpa Izin.

Lombok Tengah, 29 September 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi (JATI-NTB) melakukan hearing dengan Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah terkait adanya dugaan praktik Kesehatan tanpa izin yang dilakukan oleh seorang oknum perawat di Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Ketua LSM JATI-NTB, Saddam Husen, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, oknum perawat tersebut telah membuka praktik kesehatan ilegal selama hampir 5 tahun terakhir. Praktik itu dilaporkan beroperasi setiap hari mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WITA.

> “Kami meminta agar Dinas Kesehatan segera melakukan langkah tegas dan memberikan berita acara hasil sidak di lokasi praktik tersebut,” tegas Saddam.

Menanggapi hal itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dikes Lombok Tengah, dr. Heni Mardiana, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal memang menemukan adanya pelanggaran administrasi. Oknum perawat dimaksud tidak memiliki izin resmi untuk membuka praktik kesehatan.

> “Kami sudah memerintahkan agar praktik tersebut ditutup secara permanen. Namun, yang bersangkutan tidak membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitasnya sejak hari itu juga,” jelas dr. Heni.

Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, LSM JATI-NTB menegaskan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
> “Kami telah mengantongi bukti dan berita acara dari Dinas Kesehatan. Oknum perawat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara administrasi maupun hukum. Tindakan membuka praktik kesehatan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur  dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” Tutup Saddam Husen (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *